Panggil Menteri Perhubungan, Presiden Jokowi: Ojek Dibutuhkan Rakyat

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 18 Desember 2015
Kategori: Berita
Dibaca: 27.269 Kali

gojekPresiden Joko Widodo (Jokowi) akan memanggil Menteri Perhubungan Ignasius Jonan yang melarang ojek online Gojek dengan dalih melanggar Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Saya segera panggil Menhub. Ojek dibutuhkan rakyat. Jangan karena aturan rakyat jadi susah. Harusnya ditata -Jkw,” demikian cuitan Presiden Jokowi Jumat (18/12).

Sebelumnya Menhub Ignasius Jonan pada 9 November lalu mengirim surat kepada Kepala Kepolisian RI (Kapolri) Jenderal Polisi Badrodin Haiti untuk menindak layanan-layanan transportasi berbasis aplikasi dalam jaringan (daring), seperti Go-Jek, GrabBike, Uber, dan lainnya.

Kemenhub menyatakan semua angkutan pribadi yang dijadikan angkutan umum dengan menggunakan aplikasi teknologi digital adalah ilegal.
Pasalnya, angkutan itu tidak memenuhi syaratdan ketentuan sebagai angkutan umum sesuai dengan aturan yang berlaku.

Sementara Direktur Jenderal Perhubungan Darat Djoko Sasono pada Kamis (17/12) mengatakan angkutan umum harus berbadan hukum, melakukan uji berkala, dan berplat kuning.

Menhub: Silakan Beroperasi

Menteri  Ignasius Jonan Jumat (18/12) kemudian mengeluarkan siaran persnya sebagai berikut:

1. Sesuai UU 22 thn 2009, kendaraan roda dua tidak dimaksudkan untuk angkutan publik
2. Namun realitas di masyarakat menunjukkan adanya kesenjangan yang lebar antara kebutuhan transportasi publik dan kemampuan menyediakan angkutan publik yang layak dan memadai.
3. Kesenjangan itulah yang selama ini diisi oleh ojek, dan beberapa waktu terakhir oleh layanan transportasi berbasis aplikasi seperti Gojek dan lainnya.
4. Atas dasar itu, ojek dan transportasi umum berbasis aplikasi dipersilakan tetap beroperasi sebagai solusi sampai transportasi publik dapat terpenuhi dengan layak.
5. Terkait dengan aspek keselamatan di jalan raya yang menjadi perhatian utama pemerintah, dianjurkan untuk berkonsultasi dengan Korlantas Polri. (WID/EDS)

Berita Terbaru