Pangkas Waktu Perizinan Di Daerah, Kemendagri Siapkan 19 Peraturan Pemerintah

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 1 Oktober 2015
Kategori: Berita
Dibaca: 107.818 Kali
Mendagri Tjahjo Kumolo

Mendagri Tjahjo Kumolo

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, pelaksanaan Paket Kebijakan Ekonomi yang dikeluarkan Pemerintah Pusat tentunya akan bisa  optimal kalau pemerintah daerah, baik propinsi  dan kota kabupaten mampu mempercepat membangun tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien.

Karena itu, melalui Menteri PAN&RB, lanjut Tjahjo, terus diupayakan untuk terus  memotong berbagai macam jalur birokrasi yang ada. Ia menyebutkan, Kemendagri sudah mengembalikan 139 Perda-Perda yang dianggap bermasalah, dan bisa menghambat proses investasi dan sebagainya.

Terkait dengan dukungan daerah terhadap pelaksanaan Paket Kebijakan Ekonomi yang dikeluarkan Pemerintah, menurut Mendagri,  pihaknya akan mengumpulkan asosiasi gubernur.

“Ada 9 gubernur yang memimpin asosiasi. Kami.mau minta masukannya berapa jumlah perizinan yang ada di  setiap provinsi.  Yang tentunya bervariasi, ada provinsi kepulauan, ada yang tidak, ada yang otonomi khusus dan sebagainya,” terang Mendagri.

Saran dari Presiden, lanjut Mendagri, perizinan itu akan dipangkas seminimal mungkin. Ia menyebutkan, yang terpenting menyangkut standart dan yang menyangkut prosedur.

“Kalau memang yang kemarin dari sudah 183 perda kami potong 139 sudah. Termasuk Kemendagri, surat edaran kementerian yang juga ingin kami ringkas, mana-mana yang tidak perlu, termasuk juga perda-perda  yang dibuat oleh bupati, walikota dan juga  gubernur,” jelas Tjahjo.

Mendagri menjelaskan, pihaknya sudah menyiapkan 19 Peraturan Pemerintah , yang bisa dianggap sebagai payung hukum untuk hambatan-hambatan birokrasi yang ada di sejumlah daerah.

Menurut Mendagri, pihaknya juga akan menekankan kepada seluruh kepala daerah berkaitan dengan masih adanya 44 kabupaten dan 9 kotamadya yang belum mengeluarkan kebijakan perizinan satu atap.

“Di 34 tingkat satu sudah semua, yang belum ini kami akan mempertegas. Kalau tidak yang tentu akan ada sanksinya. Sanksi berupa dana alokasi di tahun 2016,” terang Tjahjo.

Mendagri juga meminta kepada  para kepala desa di semua daerah kabupaten/kotamadya agar segera mencairkan Dana Desa yang masih mengendap di rekening perbankan Pemerintah Kabupatan/Kotamadya.

“Dana bantuan desa termasuk dana APBD desa itu kita minta untuk  dicairkan dengan mekanisme padat karya sebanyak-banyaknya untuk bisa melibatkan masyarakat di desa,” pungkas Tjahjo. (DID/SLN/UN/ES)

Berita Terbaru