Panitia Seleksi Buka Pendaftaran Anggota Komisi Yudisial Mulai 29 April
Panitia Seleksi (Pansel) Pemilihan Calon Anggota Komisi Yudisial (KY) yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2015 siap menerima pendaftaran calon anggota Komisi Yudisial Periode 2015-2020 mulai 29 April 21 Mei 2015.
Ketua Panitia Seleksi Prof. Harkristuti Harkrisnowo, S.H., M.A., PhD dalam pengumumannya pada Senin (6/4) menyebutkan, syarat yang harus dipenuhi bagi peminat calon anggota KY di antaranya adalah: 1. Berusia paling rendah 45 (empat puluh lima) tahun dan paling tinggi 68 (enam puluh delapan) tahun; 2. Berijazah sarjana hukum atau sarjana lain yang relevan dan/atau mempunyai pengalaman di bidang hukum paling singkat 15 (lima belas) tahun; 3. Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana kejahatan; dan 4. Melaporkan harta kekayaan.
Surat lamaran ditulis di atas ketas bermaterai Rp 6.000,- ditujukan kepada Panitia Seleksi pemilihan Calon Anggota Komisi Yudisial, dengan alamat Kementerian Sekretariat Negara, Gedung I lantai 2, Jl. Veteran No. 18, Jakarta Pusat 10110, tulis Prof. Harkristuti dalam pengumuman itu.
Dalam surat lamaran itu harus dilampirkan: a. Daftar Riwayat Hidup; b. Fotocopy KTP dan Kartu Keluarga yang dilegalisir Kelurahan setempat; c. Pasfoto terbaru 3 (lembar) ukuran 4×6 (berwarna); d. Fotovopy ijazah S-1 dan/atau S-2 dan/atau S-3 yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang; e. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter pemerintah; f. Surat pernyataan mempunyai pengalaman di bidang hukum paling singkat 15 (lima belas) tahun, dibuat di atas kertas bermaterai Rp 6.000,-.
Selain itu g. Surat Keterangan Catatan Kepolisian asli dan masih berlaku); h. Fotovopy NPWP; i. Surat penyataan bersedia melaporkan harta kekayaan bila terpilih dan diangkat menjadi anggota KY; j. Surat penyataan bersedia mengundurkan diri dari jabatan sebagai Pejabat Negara, Advokat, Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah, pengusaha, pengurus atau karyawan badan usaha milik negara atau badan usaha swasta, pegawai negeri, dan pengurus partai politik, apabila terpilih dan diangkat menjadi anggota Komisi Yudisial; k. Surat Pernyataan telah berhenti dari jabatan Hakim bagi calon yang akan mendaftar melalui jalur mantan hakim; l. Surat Pernyataan tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tidak pidana; dan m. Makalah dengan topik Penguatan Peran dan Fungsi Komisi Yudisial dalam Membangun Peradilan yang Bersih dan Berwibawa.
Format Daftar Riwayat Hidup dan surat-surat pernyataan sebagaiman dimaksud pada huruf f, i, j, k, dan l, dapat diunduh dari www.setneg.go.id, bunyi pengumuman tersebut.
Selain disampaikan langsung atau dikirim melalui pos tercatat ke alamat Panitia Seleksi, pendaftaran dapat juga disampaikan terlebih dahulu melalui email ke: pansel.ky2015@setneg.go.id.
Pendaftaran dimulai tanggal 29 April 2015 dan ditutup pada 21 Mei 2015. Namun untuk berkas pendaftaran yang dikirim melalui pos, paling lambat setempel pos tanggal 21 Mei 2015, dan diterima di Sekretariat Panitia Seleksi paling lambat tanggal 26 Mei 2016.
Menurut Harkristusi, hasil seleksi administrasi akan diumumkan pada tanggal 29 Mei 2015 melalui harian umum Kompas dan website Kementerian Sekretariat Negara (www.setneg.go.id).
(ES)