Panitia Seleksi Buka Pendaftaran Calon Anggota Ombudsman 2016-2021

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 3 Agustus 2015
Kategori: Berita
Dibaca: 32.415 Kali

kantor-ombudsman-RISehubungan dengan akan berakhirnya masa jabatan anggota Ombudsman Republik Indonesia (ORI) periode 2011-2016 pada tanggal 17 Februari 2016 mendatang, Panitia Seleksi  (Pansel) Calon Anggota ORI yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 62/P/Tahun 2015 tertanggal 27 Juli 2015 mengundang Warga Negara Indonesia untuk menjadi calon anggota ORI periode 2016-2021.

Ketua Pansel Calon Anggota ORI, Agus Dwiyanto, dalam siaran persnya Senin (3/8) mengemukakan, persyaratan umum untuk dapat dipilih sebagai anggota Ombudsman Republik Indonesia (ORI) di antaranya adalah:

a. Sehat jasmani dan rohani;
b. Sarjana hukum atau sarjana bidang lain yang memiliki keahlian atau pengalaman sekurang-kurangnya 15 (lima belas) tahun dalam bidang hukum atau pemerintahan yang menyangkut penyelenggaraan pelayanan publik;
c. Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun dan paling tinggi 60 (enam puluh) tahun;
d. Memiliki pengetahuan tentang Ombudsman;
e. Tidak pernah dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
f. Tidak pernah melakukan perbuatan tercela; dan g. Tidak menjadi pengurus Partai Politik.

“Surat lamaran di atas kertas bermateri Rp 6.000,- diajukan kepada Panitia Seleksi Calon Anggota Ombudsman Republik Indonesia, dengan alamat Kementerian Sekretariat Negara, Gedung I lantai 2, Jl. Veteran No. 18, Jakarta Pusat 10110,” bunyi pengumuman itu.

Surat lamaran yang harus disertai dengan antara lain: a. Daftar Riwayat Hidup: b. Foto copy Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga yang dilegalisir kelurahan setempat; c. Pas foto terbaru 3 (tiga) lembar berukuran 4X6; d. Foto copi ijazah yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang; e. Surat keterangan sehat dari dokter pemetintah; f. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (asli dan masih berlaku); g. Foto copi NPWP; dan h. Surat-surat pernyataan menyangkut: 1. Berpengalaman sekurang-kurangnya 15 tahun dalam bidang hukum atau pemerintahan yang menyangkut penyelenggaraan pelayanan publik; 2. Surat pernyataan tidak pernah dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; 3. Dan sebagainya.

“Pendaftaran dimulai tanggal 6 sampai dengan 27 Agustus 2015 pada pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 16.00 WIB, dan diterima oleh Panitia Seleksi paling lambat tanggal 30 Agustus 2015, atau juga dapat disampaikan melalui email ke alamat: pansel.ori2015@setkab.go.id ,” bunyi pengumuman itu.

Menurut Ketua Pansel ORI 2016-2021 Agus Dwiyanto, hasil seleksi administratif akan diumumkan melalui harian umum nasional dan website Kementerian Sekretariat Negara (www.setneg.go.id) pada tanggal 31 Agustus 2015.

Anggota Panitia Seleksi ORI 2016-2021 sesuai Keputusan Presiden Nomor 62/P/Tahun adalah: 1. Agus Dwiyanto (Ketua merangkap anggota dari unsur pemerintah); 2. Eko Prasojo (Wakil Ketua merangkap anggota dari unsur akademis); 3. David Tobing (anggota dari unsur Praksi Hukum); 4. Agus Pambagian (anggota dari Unsur Masyarakat); 5. Masdar Farid Masudi (anggota dari Unsur Masyarakat); 6. Zumrotin K. Soesilo (anggota dari Unsur Masyarakat); dan 7. Anis Hidayah (anggota dari Unsur Masyarakat).

(Humas Kemensetneg/ES)

 

Berita Terbaru