Pansel Hakim MK Serahkan 3 Nama Pengganti Patrialis Akbar ke Presiden Jokowi

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 3 April 2017
Kategori: Berita
Dibaca: 23.032 Kali
Presiden Jokowi didampingi Mensesneg menerima Pansel Hakim MK dipimpin ketua Dr. Harjono, di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (3/4) pagi. (Foto: Rahmat/Humas)

Presiden Jokowi didampingi Mensesneg Pratikno menerima Pansel Hakim MK dipimpin ketuanya Harjono, di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (3/4) pagi. (Foto: Humas/Rahmat)

Panitia Seleksi (Pansel) Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dipimpin ketuanya Dr. Harjono, S.H., M. L., Senin (3/4) pagi, menyerahkan 3 (tiga) nama kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang dinilai pantas mengisi posisi salah satu hakim MK yang kosong pasca penangkapan Patrialis Akbar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena dugaan gratifikasi, akhir Januari lalu.

“Saya buka saja 3 nama itu, pertama adalah Profesor Saldi Isra, Saudara Bernard Tanya (Dosen di Universitas Nusa Cendana Kupang), dan ketiga adalah Doktor Wicipto Setiadi (Purna Tugas dari Kementerian Hukum dan HAM). Itu tiga nama yang kita sampaikan kepada Presiden,” kata Ketua Pansel Hakim MK, Dr. Harjono, S.H., M. L., kepada wartawan usai diterima Presiden Jokowi, di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (3/4) pagi.

Menurut Harjono, ketiga nama itu terpilih dari 45 pendaftar yang menyatakan minatnya untuk menjadi hakim MK. Dari 45 pendaftar ini, 22 orang dinyatakan lulus administrasi. Selanjutnya berdasarkan seleksi wawancara dan tes yang lain sebanyak 12 orang dinyatakan memenuhi syarat. Namun, seorang kemudian memilih mengundurkan diri, sehingga menyisakan 11 calon.

“Dari 11 peserta kita lakukan wawancara terbuka, saya kira juga ada di antara Saudara-saudara dari media massa menghadiri itu, hasil terakhir dari 11 itu ranking-lah secara nilai. Dan kemudian dari ranking itu kita sampaikan kepada Presiden 3 nama,” jelas Harjono.

Ketua Pansel Hakim MK itu menegaskan, dalam memilih calon yang diajukan, Pansel memusatkan pada persoalan integritas. Tentu bukan satu-satunya, karena sebagaimana ditentukan oleh Undang-Undang Dasar, calon tersebut harus menguasai Undang-Undang Dasar dan negarawan. “Jadi integritas adalah salah satu yang kita tonjolkan dan kemudian yang lain juga syarat yang kemudian harus dipenuhi,” ujarnya.

Selanjutnya siapa yang akan dipilih dari ketiga nama itu, menurut Harjono, Pansel menyerahkan sepenuhnya kepada Presiden. Ia mengajak semua pihak menunggu Presiden untuk memilih satu dari tiga nama tersebut untuk mengisi kursi hakim MK yang kosong pasca penangkapan Patrialis Akbar.

“Jadi Presiden belum menyampaikan kepada kita siapa tiga nama itu, nanti Saudara akan bisa mengetahui informasi itu mungkin melalui Menteri Sekretaris Negara. Satu dari tiga nama itu yang akan dipilih Presiden, siapa itu, Saudara menunggu, saya juga  menunggu, karena itu telah menjadi kewenangan Presiden,” tegas Harjono.

Saat menerima Pansel Hakim MK itu, Presiden Jokowi didampingi oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno. Sementara dari Pansel Hakim MK yang diterima adalah Dr. Harjono, S.H., M. L. (Ketua), Dr. Maruarar Siahaan, S.H., LL.M., Prof. Dr. Todung Mulya Lubis, S.H., LL.M., Prof. Dr. Ningrum Natasya Sirait, S.H., M.L.I., Sukma Violetta, S.H., LL.M., dan Dr. Cecep Sutiawan, M.Si., Sekretaris (Bukan Anggota). (FID/ES)

 

 

Berita Terbaru