Pantau Tangkapan Impor Tekstil Ilegal, Presiden Jokowi Minta Kapolri Dan Jaksa Agung Dukung Bea Cukai

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 16 Oktober 2015
Kategori: Berita
Dibaca: 31.383 Kali
Presiden Jokowi menjawab wartawan di sela-sela memantau penangkapan impor tekstil ilegal, di kantor Ditjen Bea Cukai, Jakarta, Jumat (16/10) siang

Presiden Jokowi menjawab wartawan di sela-sela memantau penangkapan impor tekstil ilegal, di kantor Ditjen Bea Cukai, Jakarta, Jumat (16/10) siang

Presiden Joko Widodo (Jokowi) didampingi Kepala Staf Presiden Teten Masduki, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Franky Sibarani, dan Ketua Dewan Pembina Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Benny Sutrisno memantau tindakan hukum terhadap empat kontainer berisi barang tekstil ilegal pada kawasan berikat yang berhasil diamankan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai, di Kantor Pusat Ditjen Bea Cukai, Jalan Ahmad Yani, Jakarta Timur, Jumat (16/10) siang.

Presiden mengaku senang karena tindakan hukum atas  barang impor illegal itu sesuai dengan perintah dari dirinya  agar jajaran pemerintah membongkar oknum-oknum nakal yang dengan sengaja memasukkan barang ilegal ke Indonesia.

“Keluhan pengusaha tekstil langsung ditindaklanjuti Bea Cukai, telah tertangkap impor tekstil ilegal senilai 1,028 juta dollar AS atau setara Rp 14 miliar. Negara juga dirugikan karena mereka tidak bayar bea masuk Rp 2,3 miliar. Saya senang perintah saya dikerjakan hari ini,” kata Presiden Jokowi kepada wartawan.

Menurut Presiden, impor ilegal seperti itu yang merusak industri nasional, yang kemudian juga menyebabkan industri kita tidak bisa bersaing. Ia menyebutkan, keuntungan yang diterima industri dalam negeri akibat impor ilegal itu menjadi turun 30 persen.

Untuk itu, Presiden Jokowi mengapresiasi kinerja Ditjen Bea Cukai dalam memberantas peredaran tekstl illegal itu, dan meminta agar Kapolri Badrodin Haiti dan Jaksa Agung HM. Prasetyo mendukung jajaran Bea Cukai dalam memberantasan peredaran tekstil illegal.

“Saya telah perintahkan kepada Kapolri dan Jaksa Agung untuk back up penuh Bea Cukai,” ungkap Presiden.

Ditjen Bea Cukai Heru Pambudi dalam laporannya menjelaskan, penggagalan modus impor tekstil ilegal itu merupakan bukti tindak lanjut atas arahan Presiden RI kepada Kementerian dan Lembaga yang terlibat langsung dalam upaya pemberantasan barang impor ilegal dan upaya mendorong investasi industri dalam negeri.

Ia mengisahkan, penggagalan tersebut bermula dari Jumat, 2 Oktober 2015, ketika Direktorat P2 Kantor Pusat Ditjen Bea Cukai, Kanwil Bea Cukai Jawa Barat, dan KPU Bea dan Cukai Tanjung Priok mendapat informasi bahwa terdapat  4 kontainer Kawasan Berikat PT KYH di Purwakarta, Jawa Barat yang diduga melanggar ketentuan kepabeanan.

Setelah dilakukan analisa mendalam, berdasarkan profil importir dan profil barang, maka dilakukan penelusuran terhadap keberadaan kontainer-kontainer bekerja sama dengan Kepolisian, dan ditemukan bahwa barang-barang tersebut disalahgunakan peruntukannya.

“Modus yang digunakan adalah membongkar barang impor di luar kawasan berikat PT KYH (di areal pergudangan Marunda Jakarta Utara) untuk langsung diangkut ke tempat lain dan dijual ke pembeli akhir tanpa membayar Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor,” papar Heru.

Menurut Heru, barang impor yang diselundupkan oleh tersangka berinisial AI adalah kain dalam Gulungan Roll sejumlah 3.519 roll / 376 ribu yard senilai 1.028.000,00 dollar AS, sementara total potensi kerugian negara mencapai Rp2.212.481.000.000.

Atas pengungkapan ini, tersangka diduga melanggar UU Kepabeanan Pasal 102 (huruf d) tentang penyelundupan dan Pasal 103 (huruf a) tentang Pemalsuan. “Tindak lanjut penangkapan tekstil impor ilegal tersebut, ditingkatkan pada tahap penyidikan untuk diproses hukum lebih lanjut,” jelas Heru.

(Humas DJBC/ES)

Berita Terbaru