Pegawai Badan Ekonomi Kreatif Dapat Tunjangan Kinerja Rp 1,563 Juta – Rp 19,360 Juta

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 12 Mei 2016
Kategori: Berita
Dibaca: 32.813 Kali

Tukin BEKAFDengan pertimbangan dengan dilaksanakannya reformasi birokrasi di lingkungan Badan Ekonomi Kreatif, pemerintah memandang dalam upaya peningkatan kinerja Pegawai di lingkungan Badan Ekonomi Kreatif perlu diberikan Tunjangan Kinerja. Atas dasar pertimbangan itu, Presiden Joko Widodo pada 3 Mei 2016 telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2016 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Ekonomi Kreatif.

Dalam Perpres itu disebutkan, pegawai (Pegawai Negeri Sipil/PNS maupun pegawai lainnya) yang mempunyai jabatan di lingkungan Badan Ekonomi Kreatif, selain diberikan penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan Tunjangan Kinerja setiap bulan.

Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud tidak diberikan kepada: a. Pegawai di Lingkungan Badan Ekonomi Kreatif yang tidak mempunyai jabatan tertentu; b. Pegawai di Lingkungan Badan Ekonomi Kreatif yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan; c. Pegawai di Lingkungan Badan Ekonomi Kreatif yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai PNS; d. Pegawai di Lingkungan Badan Ekonomi Kreatif yang diperbantukan/dipekerjakan pada badan/instansi lain di luar lingkungan Badan Ekonomi Kreatif. e. Pegawai di Lingkungan Badan Ekonomi Kreatif yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun; dan f. Pegawai pada Badan Layanan Umum yang telah mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.

Besarnya Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud, adalah sebagaimana tercantum pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

“Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud, dibayarkan terhitung sejak tanggal pelantikan pada Badan Ekonomi Kreatif. Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya,” bunyi Pasal  5 ayat (1,2) Perpres tersebut.

Pajak Penghasilan atas Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Penetapan kelas jabatan di lingkungan Badan Ekonomi  Kreatif, menurut Perpres ini, ditetapkan oleh Kepala Badan Ekonomi Kreatif sesuai dengan persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi (Menteri PANRB).

Dalam hal terjadi perubahan terhadap kelas jabatan di lingkungan Badan Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud, kelas jabatan ditetapkan oleh Kepala Badan Ekonomi Kreatif setelah mendapat persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

Untuk pegawai di Lingkungan Badan Ekonomi Kreatif yang diangkat sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan tunjangan profesi, menurut Perpres ini, tunjangan kinerja dibayarkan sebesar selisih antara tunjangan kinerja pada kelas jabatannya dengan tunjangan profesi pada jenjangnya.

“Apabila tunjangan profesi yang diterima sebagaimana dimaksud lebih besar dari pada tunjangan kinerja pada kelas jabatannya maka yang dibayarkan adalah tunjangan profesi pada jenjangnya,” bunyi Pasal 8 ayat (2) Perpres Nomor 38 Tahun 2016 itu.

Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan Peraturan Presiden ini diatur oleh Kepala Badan Ekonomi Kreatif setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 12 Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2016 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 10 Mei 2016 itu. (Pusdatin/ES)

Berita Terbaru