Pegawai Badan Nasional Pengelola Perbatasan Dapat Tunjangan Kinerja Rp 1,5 Juta – Rp 19,3 Juta

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 24 November 2015
Kategori: Berita
Dibaca: 29.637 Kali

BNPP-1Sehubungan dilaksanakannya reformasi birokrasi dan dalam upaya peningkatan kinerja, Pemerintah memandang perlu memberikan Tunjangan Kinerja kepada Pegawai di lingkungan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP). Atas dasar pertimbangan itu, Presiden Joko Widodo pada tanggal 23 Oktober 2015 telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 119 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di lingkungan Badan Nasional Pengelola Perbatasan.

Berdasarkan Perpres itu, Pegawai (PNS, prajurit TNI, anggota Polri dan pegawai lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan BNPP) yang mempunyai jabatan di lingkungan BNPP, selain diberikan penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan Tunjangan Kinerja setiap bulan.

Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud, tidak diberikan kepada: a. Pegawai di lingkungan BNPP yang tidak mempunyai jabatan tertentu; b. Pegawai di lingkungan BNPP yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan; c. Pegawai di lingkungan BNPP yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai Pegawai; d. Pegawai di lingkungan BNPP yang diperbantukan/dipekerjakan pada badan/instansi lain di luar lingkungan BNPP; e. Pegawai di lingkungan BNPP yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun; dan f. Pegawai pada Badan Layanan Umum yang telah mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012.

Besarnya Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, adalah sebagaimana tercantum pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini, yaitu:

“Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud, dibayarkan terhitung mulai bulan Januari 2015, dan diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya,” bunyi Pasal 5 Ayat (1,2) Perpres No. 119 Tahun 2015 itu.

Pajak Penghasilan atas Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada Tahun Anggaran bersangkutan.

Penetapan Jabatan

Dalam Perpres itu disebutkan, penetapan kelas jabatan dari para pemangku jabatan di lingkungan BNPP ditetapkan oleh Kepala BNPP sesuai dengan persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

Bagi Pegawai di pingkungan Badan Nasional Pengelola Perbatasan yang diangkat sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan tunjangan profesi maka tunjangan kinerja dibayarkan sebesar selisih antara tunjangan kinerja pada kelas jabatannya dengan tunjangan profesi pada jenjangnya.

“Apabila tunjangan profesi yang diterima sebagaimana dimaksud lebih besar dari pada tunjangan kinerja pada kelas jabatannya maka yang dibayarkan adalah tunjangan profesi pada jenjangnya,”  bunyi Pasal 8 Ayat (2) Perpres ini.

Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan Peraturan Presiden ini diatur oleh Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 11 Peraturan Presiden Nomor 119 Tahun 2015 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada tanggal 26 Oktober 2015 itu. (Pusdatin/ES)

 

Berita Terbaru