Pegawai Badan Tenaga Nuklir Nasional Dapat Tunjangan Kinerja Rp 1,9 Juta Rp 26,3 Juta
Dengan pertimbangan adanya peningkatan kinerja dalam pelaksanaan reformasi birokrasi yang telah dilakukan di lingkungan Badan Tenaga Nuklir Nasional, Pemerintah memandang tunjangan kinerja yang selama ini diberikan perlu untuk ditingkatkan. Terkait hal ini, Presiden Joko Widodo pada tanggal 2 November 2015 telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 130 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Tenaga Nuklir Nasional.
Menurut Perpres ini, Pegawai (PNS, prajurit TNI, anggota Polri, dan Pegawai lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Badan Tenaga Nuklir Nasional yang mempunyai jabatan di lingkungan Badan Tenaga Nuklir Nasional, selain diberikan penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan Tunjangan Kinerja setiap bulan.
Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud tidak diberikan kepada: a. Pegawai di lingkungan Badan Tenaga Nuklir Nasional yang tidak mempunyai jabatan tertentu; b. b. Pegawai di lingkungan Badan Tenaga Nuklir Nasional yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan; c. Pegawai di lingkungan Badan Tenaga Nuklir Nasional yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai Pegawai; d. Pegawai di lingkungan Badan Tenaga Nuklir Nasional yang diperbantukan/dipekerjakan pada badan/ instansi lain di luar lingkungan Badan Tenaga Nuklir Nasional; e. Pegawai di lingkungan Badan Tenaga Nuklir Nasional yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun; dan f. Pegawai pada Badan Layanan Umum yang telah mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012.
Besarnya Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud adalah sebagaimana tercantum pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini, yaitu:
Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam , dibayarkan terhitung mulai bulan Mei 2015, diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya, bunyi Pasal 5 ayat (1,2) Perpres Nomor 130 Tahun 2015 itu.
Adapun Pajak Penghasilan atas Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada Tahun Anggaran bersangkutan.
Menurut Perpres ini, penetapan jabatan di lingkungan Badan Tenaga Nuklir Nasional ditetapkan oleh Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional sesuai dengan persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
Bagi Pegawai di lingkungan BMKG yang diangkat sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan tunjangan profesi, menurut Perpres ini, tunjangan kinerja dibayarkan sebesar selisih antara tunjangan kinerja pada kelas jabatannya dengan tunjangan profesi pada jenjangnya.
Apabila tunjangan profesi yang diterima sebagaimana dimaksud lebih besar dari pada tunjangan kinerja pada kelas jabatannya maka yang dibayarkan adalah tunjangan profesi pada jenjangnya, bunyi Pasal 8 ayat (2) Perpres tersebut.
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2012 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Tenaga Nuklir Nasional dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, bunyi Pasal 12 Peraturan Presiden Nomor 130 Tahun 2015 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada tanggal 9 November 2015 itu. (Pusdatin/ES)