Pegawai BNN dan BKKBN Dapat Tunjangan Kinerja Rp1,9 Juta–Rp26,3 Juta

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 1 Februari 2016
Kategori: Berita
Dibaca: 98.824 Kali

BKKBNDengan pertimbangan adanya peningkatan kinerja pegawai dalam pelaksanaan reformasi birokrasi yang telah dilakukan di lingkungan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), pemerintah memandang tunjangan kinerja yang selama ini telah diberikan perlu untuk ditingkatkan. Atas dasar pertimbangan itu, Presiden Joko Widodo pada tanggal 28 Desember 2015 telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 159 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Narkotika Nasional dan Peraturan Presiden Nomor 160 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN).

Dalam Perpres itu disebutkan, Pegawai (PNS, prajurit TNI, anggota Polri dan pegawai lainnya) yang mempunyai jabatan di lingkungan Badan Narkotika Nasional dan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional, selain diberikan penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, juga diberikan Tunjangan Kinerja setiap bulan.

Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud, tidak diberikan kepada:

a. Pegawai di Lingkungan Badan Narkotika Nasional dan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional yang tidak mempunyai jabatan tertentu;

b.  Pegawai di Lingkungan Badan Narkotika Nasional dan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;

c. Pegawai di Lingkungan Badan Narkotika Nasional dan Badan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai Pegawai Negeri Sipil;

d. Pegawai di Lingkungan Badan Narkotika Nasional dan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional yang diperbantukan/dipekerjakan pada badan/instansi lain di luar lingkungan Badan Narkotika Nasional/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional;

e. Pegawai di Lingkungan Badan Narkotika Nasional dan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun; dan

f. Pegawai pada Badan Layanan Umum yang telah mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.

Besarnya Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud adalah sebagaimana tercantum pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini, yaitu:

unnamed

“Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud, dibayarkan terhitung mulai bulan November 2015,  diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya,” bunyi Pasal 5 ayat (1,2) Perpres No. 159 Tahun 2015 dan Perpres Nomor 160 Tahun 2015 itu.

Adapun Pajak Penghasilan terhadap  Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Sementara penetapan kelas jabatan dari para pemangku jabatan di lingkungan Badan Narkotika Nasional dan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional ditetapkan oleh Kepala Badan Narkotika Nasional dan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional sesuai dengan persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

Bagi Pegawai di Lingkungan Badan Narkotika Nasional dan  Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional yang diangkat sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan tunjangan profesi maka tunjangan kinerja dibayarkan sebesar selisih antara tunjangan kinerja pada kelas jabatannya dengan tunjangan profesi pada jenjangnya.

“Apabila tunjangan profesi yang diterima sebagaimana dimaksud lebih besar dari pada tunjangan kinerja pada kelas jabatannya maka yang dibayarkan adalah tunjangan profesi pada jenjangnya,” bunyi Pasal 8 ayat (2) kedua Perpres itu.

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasa 12 Peraturan Presiden Nomor 159 Tahun 2015 dan Peraturan Presiden Nomor 160 Tahun 2015, yang telah diundangkan oleh Menteir Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly itu. (Pusdatin/ES)

Berita Terbaru