Pegawai di Lingkungan LPP TVRI Dapat Tunjangan Kinerja Rp1,5 Juta – Rp21,9 Juta

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 10 Januari 2020
Kategori: Berita
Dibaca: 6.918 Kali

Atas pertimbangan dengan dilaksanakannya reformasi birokrasi di lingkungan Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia (LPP TVRI) dan dalam upaya peningkatan kinerja Pegawai di LPP TVRI, pemerintah memandang perlu diberikan tunjangan kinerja.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, pada 30 Desember 2019, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 89 Tahun 2019 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia.

Menurut Perpres ini, pegawai TVRI, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan.

“Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud diberikan setelah mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja individu,” bunyi Pasal 2 ayat (2) Perpres ini.

Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud tidak diberikan kepada: a. Pegawai TVRI yang tidak mempunyai jabatan tertentu; b. Pegawai TVRI yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan; c. Pegawai TVRI yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai; d. Pegawai TVRI yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun; dan e. Pegawai pada badan layanan umum yang  telah mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.

Tunjangan kinerja setiap bulan sebagaimana dimaksud tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini, yaitu:

Tunjangan kinerja bagi Pegawai TVRI sebagaimana dimaksud diberikan terhitung mulai bulan Oktober 2018, dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya.

“Pajak penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara,” bunyi Pasal 6 Perpres ini.

Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan kinerja Pegawai TVRI sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, diatur dengan Peraturan Dewan Direksi TVRI.

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 10 Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2019, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 31 Desember 2019. (Pusdatin/ES)

Berita Terbaru