Pegawai Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Dapat Tunjangan Kinerja Rp1,563 Juta-Rp19,360 Juta

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 10 Maret 2017
Kategori: Berita
Dibaca: 32.117 Kali

LPSK-1Dengan pertimbangan telah dilaksanakannya reformasi birokrasi di lingkungan Sekretariat Jenderal Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), maka dalam upaya peningkatan kinerja Pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal LPSK, pemerintah memandang perlu diberikan Tunjangan Kinerja.

Atas dasar pertimbangan tersebut, Presiden Joko Widodo pada 13 Februari 2017 telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor: 13 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.

Menurut Perpres ini, Pegawai  (PNS maupun pegawai lainnya) yang mempunyai jabatan di lingkungan Sekretariat Jenderal Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, selain diberikan penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan.

Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, tidak diberikan kepada: a. Pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal LPSK yang tidak mempunyai jabatan tertentu; b. Pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal LPSK yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktilkan; c. Pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal LPSK yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai Pegawai; d. Pegawai di lingkungan Sekretariat Jendera LPSK yang diperbantukan/dipekerjakan pada badan/ instansi lain di luar lingkungan Sekretariat Jenderal LPSK; dan e. Pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal LPSK yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun.

“Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban yang tidak diberikan tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud diatur dengan Peraturan Sekretaris Jenderal Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban,” bunyi Pasal 3 ayat (2) Perpres ini.

Adapun besarnya tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud, adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini, yaitu:

Tukin LPSK

Tunjangan kinerja sebasaimana dimaksud dibayarkan terhitung mulai bulan Agustus 2016.Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya.

“Pajak Penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara,” bunyi Pasal 6 Perpres ini.

Sementara mengenai penetapan kelas jabatan dari para pemangku jabatan di lingkungan Sekretariat Jenderal LPSK, menurut Perpres ini, ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal LPSK sesuai dengan persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

Perpres ini juga menegaskan, bagi Pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal  LPSK yang diangkat sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan tunjangan profesi, maka tunjangan kinerja dibayarkan sebesar selisih antara tunjangan kinerja pada kelas jabatan dengan tunjangan profesi pada jenjangnya.

“Apabila tunjangan profesi yang diterima sebagaimana dimaksud  lebih besar daripada tunjangan kinerja pada kelas jabatan, maka yang dibayarkan adalah tunjangan profesi pada jenjangnya,” bunyi Pasal 8 ayat (2) Perpres ini.

Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan kinerja di lingkungan Sekretariat Jenderal LPSK sebagaimana dimaksud, diatur dengan Peraturan Sekretaris Jenderal LPSK setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 11 Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2017, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 16 Februari 2017 itu. (Pusdatin/ES)

Video Terbaru:
Arahan Presiden Joko Widodo mengenai Penghapusan Penggunaan Merkuri Pada Pertambangan Rakyat (9/3)
Arahan Presiden Joko Widodo mengenai Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional dan Program Prioritas di Sulawesi Tengah (9/3)
Arahan Presiden Joko Widodo mengenai Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional dan Program Prioritas di Kalimantan Timur (9/3)
Presiden Joko Widodo menerima kunjungan Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (9/3)

Berita Terbaru