Pejabat Ditangkap Karena ‘Dwelling Time’, Presiden Jokowi Mengaku Tidak Kaget
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengaku tidak heran ada pejabat yang ditangkap dalam soal dwelling time atau waktu bongkar muat di pelabuhan.
“Kaget gimana? Kan sudah jauh-jauh hari saya sampaikan, enam bulan lalu, kami (pemerintah) ini ingin memperbaiki dengan tahapan-tahapan yang baik. Tapi kalau memang sulit diperbaiki, ya itu (penindakan) yang dilakukan,” kata Presiden Jokowi setelah membuka Musyawarah Nasional VIII Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) di Asrama Haji Pondok Gede Jakarta Timur, Jumat (31/7).
Pernyataan tersebut disampaikan Presiden Jokowi menanggapi pertanyaan wartawan terkait dengan ditetapkannya Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Nonaktif Partogi Pangaribuan sebagai tersangka kasus suap bongkar muat barang di Pelabuhan Tanjung Priok oleh Polda Metro Jaya.
Presiden mengisahkan, sudah sejak enam bulan lalu ia memberikan perintah kepada Menko dan menteri untuk memperbaiki dwelling time (waktu bongkar muat) di lima pelabuhan.
Ia memerintahkan agar ada perbaikan dwelling time pertama di Pelabuhan Tanjung Priok, bahkan telah dirapatkan dua sampai tiga kali.
“Kemudian dua bulan lau saya cek langsung di lapangan kondisinya seperti apa. Proses itu saya ikuti terus. Saya saat itu sedang melihat sebuah perjalanan yang tidak ada progress sehingga saya marah, dan juga yang disajikan pada saya hanya saji-sajian,” papar Jokowi.
Oleh sebab itu, kata Presiden, ia menyampaikan agar seluruh pejabat berhati-hati. “Saya bilang hati-hati, akan saya copot, saya sampaikan entah yang di lapangan, Dirjen, entah menterinya akan saya copot jika begitu terus, terang Jokowi.
Namun setelah menyampaikan itu, Presiden Jokowi merasa kok tidak ada reaksi apa-apa. Akhirnya, Presiden memerintahkan Kepolisian untuk menyelidiki kondisi sebenarnya di lapangan seperti apa.
“Dan betul, ternyata ya itu hasilnya sekarang ini (ada pejabat Kemendag yang terbukti terlibat dalam kasus suap bongkar muat barang di pelabuhan),” papar Jokowi.
Sebagaimana diketahui, setelah diperiksa selama lebih 12 jam, Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya telah menetapkan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Partogi Pangaribuan sebagai tersangka dalam kasus penyuapan dan gratifikasi perizinan bongkar-muat barang di pelabuhan.
Partogi diperiksa untuk menjelaskan temuan uang senilai 42 ribu dollar AS (Rp565,5 juta) dan 4.000 dollar Singapura (Rp39,4 juta) saat kantornya digeledah Selasa 28 Juli 2015. (*/ANT/ES)