Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional di Cilacap

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 3 Maret 2014
Kategori: Pro Rakyat
Dibaca: 360.320 Kali

Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dilaksanakan secara serentak di Indonesia mulai tanggal 1 Januari 2014, merupakan terobosan besar di bidang kesehatan yang dilakukan pemerintah. JKN yang diselenggarakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dibagi dalam kategori  Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan kategori  non PBI. Kategori PBI khusus untuk warga miskin yang menjadi peserta Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) dan Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) yang biaya iuran atau preminya dibayar pemerintah. Sedangkan kategori  non PBI untuk PNS dan TNI/Polri yang menjadi peserta Askes dan pekerja yang menjadi peserta Jamsostek, serta biaya iuran atau premi ditanggung masing-masing instansi dan perusahaan.

Di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, jumlah peserta JKN sebanyak 1.357.483 jiwa yang terdiri PBI atau eks peserta Jamkesmas sebanyak 766.712 jiwa, peserta eks Jamkesda 472.589 jiwa, eks peserta Askes sebanyak 77.734 jiwa, dan eks peserta Jamsostek sebanyak 40.448 jiwa.

Pemerintah mengalokasikan dana Rp 176,88 miliar untuk membayar premi atau iuran peserta eks Jamkesmas yang berjumlah 766.712 jiwa. Perinciannya setiap bulan pemerintah membayar Rp 19.225/orang sehingga total untuk tahun 2014 mencapai Rp 176.880.458.400.

 Perhatian Pemerintah Kabupaten Cilacap terhadap dunia kesehatan cukup besar, dan hal ini tercermin dari alokasi anggaran kesehatan yang mengalami peningkatan dari Rp 78,19 miliar tahun 2012 menjadi Rp 98,59 miliar pada tahun 2014. Anggaran kesehatan tersebut antara lain dipergunakan untuk pembangunan/rehab Puskesmas, Pustu, dan Poskesdes, pengadaan obat, dan penyediaan sarana dan prasarana meliputi alat-alat kesehatan dan mobil ambulan.

Untuk meningkatkan pelayanan  pada masyarakat, pada tahun 2012 – 2013 dilakukan rehab 17 Puskesmas, 4 Pustu, dan 8 Poskesdes dengan total dana sebesar Rp 9,9 miliar yang berasal dari APBD Kabupaten Cilacap.

Salah satu rumah sakit yang melaksanakan JKN adalah RSUD Cilacap. Dalam pengamatan pasien-pasien  PBI  dilayani dengan baik. Sebelum mendapatkan kartu JKN yang baru, kartu Jamkesmas yang lama masih berlaku. Begitu juga kartu Askes dan kartu Jamsostek.

Suwardi  pasien yang dirawat di RSUD Cilacap karena sakit sesak nafas, berbekal kartu Jamkesmas ia cepat mendapat pelayanan. “Pengobatan gratis ini sungguh meringankan beban saya, karena saya tidak mengeluarkan biaya apa-apa. Jika tidak ada pengobatan gratis, saya tentu kesulitan membayar biaya pengobatan karena saya tidak punya penghasilan tetap, “ tutur Suwardi.

Sementara itu pasien non PBI yang ditemui adalah Fendi yang menderita sakit tipus dan dirawat inap di RSUD Cilacap. Fendi karyawan sebuah perusahaan swasta dan memiliki kartu Jamsostek.  Warga Desa Planjan, Kecamatan Kesugihan, Kabupaten Cilacap itu pasien non PBI dan mendapat pelayanan di ruang  kelas 1. “Karena saya mempunyai kartu Jamsostek biaya pengobatan ditanggung perusahaan, dan saya tidak mengeluarkan biaya apapun,” katanya.

JKN juga mendapat respons positif dari warga yang berobat di Puskesmas Cilacap Selatan. Kebanyakan yang berobat di Puskesmas non rawat inap tersebut adalah warga yang berekonomi lemah yang bekerja sebagai nelayan, petani, buruh bangunan, tukang becak, dan lain-lain. Mereka memiliki kartu Jamkesmas dan masuk kategori PBI. Kunjungan pasien per hari rata-rata mencapai 150 orang. Untuk mempercepat pelayanan, disediakan loket pendaftaran khusus untuk lansia, sehingga lansia tidak perlu ikut antri di loket umum.

Salah seorang warga yang berobat di Puskesmas Cilacap Selatan adalah Jatino. Warga Kelurahan Cilacap, Kecamatan Cilacap Selatan, ini berusia 65 tahun dan sehari-harinya bekerja sebagai buruh serabutan. Ia sakit radang tenggorokan. “Saya senang ada loket pendaftaran khusus untuk lansia, sehingga saya cepat dilayani. Pendaftaran gratis, pemeriksaan gratis, dan obat-obatan juga gratis,” katanya.

Pada tahun 2014 pelayanan kesehatan gratis diterapkan untuk seluruh penduduk melalui Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan  dengan cakupan 121,6 juta jiwa. Indonesia menjadi negara terbesar yang memiliki jaminan kesehatan di bawah satu badan negara yaitu BPJS Kesehatan. Program ini tidak kalah dengan program jaminan kesehatan Amerika yang dikenal dengan Obamacare. Sudah sewajarnya program JKN disyukuri dan disukseskan bersama-sama demi Indonesia yang lebih sehat.

Sejalan dengan pelayanan kesehatan gratis yang semakin meluas, bahkan pada tahun 2014 ditargetkan menjangkau seluruh penduduk, pemerintah terus membangun dan mendorong tersedianya fasilitas kesehatan dan tenaga kesehatan yang memadai. Dalam satu dasawarsa terdapat peningkatan jumlah sarana kesehatan meliputi rumah sakit rujukan yang meningkat dari 1.246 unit pada tahun 2004 menjadi 2.184 unit pada tahun 2013 dan puskesmas meningkat dari 7.550 unit pada tahun 2004 menjadi 9.599 unit pada tahun 2013. Dengan demikian terdapat pembangunan 938 unit rumah sakit dan 2.049 unit puskesmas. (Fajar Ilham & Arif Rahman Hakim)

Pro Rakyat Terbaru