Pembimbing Kemasyarakatan Dapat Tunjangan Jabatan Fungsional Rp360 Ribu – Rp2,250 Juta

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 16 Mei 2019
Kategori: Berita
Dibaca: 14.683 Kali

Bapas_2Dengan pertimbangan bahwa Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan dan Asisten Pembimbing Kemasyarakatan, perlu diberikan tunjangan jabatan fungsional yang sesuai beban kerja dan tanggung jawab pekerjaannya, pada 29 April 2019, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 28 Tahun 2019 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan dan Tunjangan Jabatan Fungsional Asisten Pembimbing Kemasyarakatan.

Menurut Perpres ini, PNS yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan diberikan Tunjangan Pembimbing Kemasyarakatan setiap bulan.

Besaran tunjangan sebagaimana dimaksud tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini, yaitu:

Tunjang Pembimbing

Selain itu, PNS yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Asisten Pembimbing Kemasyarakatan juga diberikan Tunjangan Pembimbing Kemasyarakatan setiap bulan.

Besaran tunjangan sebagaimana dimaksud tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini, yaitu:

Tunjangan Asisten Pembimbing

Pemberian Tunjangan Pembimbing Kemasyarakatan dan Asisten Pembimbing Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Adapun Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran Tunjangan Pembimbing Kemasyarakatan dan Tunjangan Asisten Pembimbing Kemasyarakatan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 7 Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2019 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 2 Mei 2019. (Pusdatin/ES)

Berita Terbaru