Pemerintah Akan Perketat dan Perluas PPKM Mikro

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 26 Maret 2021
Kategori: Berita
Dibaca: 917 Kali

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto didampingi Menkes Budi G. Sadikin menyampaikan keterangan pers, di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (26/03/2021) siang. (Foto: Humas Setkab/Agung)

Untuk menjaga tingkat pengendalian kasus dan meningkatkan efektivitas pengendalian COVID-19 di tingkat nasional, pemerintah telah memperpanjang pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM Mikro) sejak tanggal 23 Maret lalu.

Penerapan PPKM Mikro Tahap IV yang akan dilaksanakan hingga 5 April ini juga diperluas dari yang sebelumnya 10 provinsi menjadi 15 provinsi. Kelima belas provinsi tersebut adalah DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, DI Yogyakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Sumatra Utara, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa pelaksanaan PPKM Mikro ini akan terus ditingkatkan untuk mengefektifkan upaya pengendalian pandemi.

“Ke depan tentu kita akan terus tingkatkan, dan tadi Arahan Bapak Presiden kriterianya diperketat. Jadi nanti sesudah tanggal 5 April kita akan memperketat kriteria dari PPKM Mikro ini,” ujarnya dalam keterangan pers usai mengikuti Rapat Terbatas mengenai Penanganan Pandemi COVID-19 dan Tindak Lanjut Program Vaksinasi, Jumat (26/03/2021), di Jakarta.

Ditambahkan Airlangga, cakupan PPKM Mikro juga akan diperluas sesuai dengan parameter-parameter yang ada. “Arahan Bapak Presiden, PPKM mikro ini akan terus ditambahkan kewilayahannya. Jadi sesudah nanti tanggal 5 April, kita akan menambahkan lima provinsi lagi berdasarkan data-data yang ada,” ujarnya.

Dalam rapat tersebut, ungkap Ketua KPCPEN, juga dipaparkan mengenai perkembangan kasus COVID-19 di Indonesia. Per 25 Maret 2021, tingkat kasus aktif nasional adalah 8,45 persen, lebih baik dari rata-rata dunia yang mencapai 17,06 persen.

Sementara tingkat kesembuhan 88,8 persen, juga lebih baik dari tingkat kesembuhan global yang tercatat sebesar 80,74 persen. Untuk tingkat kematian sebesar 2,7 persen, sedikit lebih tinggi dari rata-rata dunia yang berada di angka 2,2 persen. (DND/UN)

Berita Terbaru