Pemerintah Akan Relaksasi Pajak Barang Milik Pekerja Migran Indonesia

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 3 Agustus 2023
Kategori: Berita
Dibaca: 1.284 Kali

Presiden Jokowi didampingi Seskab Pramono Anung saat memimpin ratas di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (03/08/2023). (Foto: Humas Setkab/Rahmat)

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) memimpin rapat terbatas (ratas) di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (03/08/2023). Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani, dalam keterangan pers usai ratas, menyampaikan bahwa pemerintah akan melakukan relaksasi pajak terhadap barang-barang pengiriman milik pekerja migran Indonesia (PMI).

“Presiden tadi menyetujui ada relaksasi terhadap barang-barang milik pekerja migran Indonesia. Misalnya nilai pajaknya relaksasi, mereka akan diberikan relaksasi sebesar 1.500 Dolar AS setiap tahunnya dalam tiga kali pengiriman barang,” tutur Benny.

Selanjutnya, Benny pun mengusulkan kebijakan yang mengatur secara khusus mengenai barang-barang milik PMI untuk menghindari permasalahan yang terjadi di lapangan. Benny pun meyakinkan bahwa barang-barang milik PMI tidak dipergunakan untuk kepentingan bisnis.

“Tadi saya yakinkan kepada Bapak Presiden dan para menteri bahwa PMI jika membawa barang bekas itu jumlahnya pasti terbatas dan tidak untuk kepentingan bisnis. Tidak untuk diperjualbelikan kecuali untuk oleh-oleh keluarganya,” ucapnya.

Selain itu, Benny mengatakan bahwa dalam rapat tersebut juga membahas mengenai pembebasan international mobile equipment identity (IMEI) ponsel milik PMI. Benny menyebut, pemerintah akan membebaskan biaya pengurusan IMEI untuk ponsel milik PMI ketika tiba di Indonesia

“Presiden setuju terkait pembebasan IMEI hp milik pekerja migran Indonesia ketika dia tiba di tanah air. Kendala pekerja migran tiba di tanah air itu berurusan dengan IMEI HP yang harus diubah kemudian berbiaya sangat tinggi. Presiden juga setuju khusus untuk PMI dibebaskan untuk IMEI handphone milik pekerja migran Indonesia,” tuturnya. (KS/UN)

Berita Terbaru