Pemerintah Akan Sediakan Lampu Tenaga Surya Bagi Masyarakat Yang Belum Dapat Akses Listrik
Dengan pertimbangan bahwa pemenuhan terhadap energi khususnya jaringan tenaga listrik pada masyarakat yang tinggal di kawasan perbatasan, daerah tertinggal, daerah terisolir, dan pulau-pulau terluar masih belum merata, sehingga pemerintah memandang perlu percepatan untuk mendapatkan akses listrik melalui penyediaan lampu tenaga surya hemat energi.
Atas dasar pertimbangan tersebut, pada 12 April 2017, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor: 47 Tahun 2017 tentang Penyediaan Lampu Tenaga Surya Hemat Energi (LTSHE) bagi Masyarakat Yang Belum Mendapatkan Akses Listrik.
Penyediaan LTSHE ditujukan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang belum tersambung dengan jaringan tenaga listrik di kawasan perbatasan, daerah tertinggal, daerah terisolir, dan pulau-pulau terluar melalui percepatan Penyediaan LTSHE, bunyi Pasal 2 Perpres ini.
Penyediaan LTSHE , menurut Perpres ini, dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat melalui pemberian LTSHE secara gratis kepada Penerima LTSHE, dan hanya dilakukan 1 (satu) kali untuk setiap Penerima LTSHE.
Menteri (yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang energi dan sumber daya mineral), menurut Perpres ini, bertanggung jawab atas pelaksanaan Penyediaan LTSHE.
Dalam rangka pelaksanaan Penyediaan LTSHE itu, Menteri melakukan: a. perencanaan wilayah pendistribusian dan pemasangan LTSHE setelah berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah; dan b. pengadaan Badan Usaha pelaksana Penyediaan LTSHE sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah.
Badan Usaha sebagai calon pelaksana Penyediaan LTSHE, menurut Perpres ini, paling kurang memenuhi persyaratan: a. memiliki sarana dan fasilitas produksi LTSHE di dalam negeri; b. mempunyai produk LTSHE yang telah digunakan di dalam dan luar negeri; c. menyediakan layanan purna jual paling kurang 3 (tiga) tahun; dan d. menyediakan jaminan ketersediaan suku cadang LTSHE.
Badan Usaha yang telah ditetapkan sebagai pelaksana Penyediaan LTSHE bertanggung jawab atas kelancaran pelaksanaan pengadaan, pendistribusian, pemasangan, dan pemeliharaan LTSHE sesuai dengan perjanjian kerja dengan Menteri atau pejabat yang diberi wewenang oleh Menteri, bunyi Pasal 6 ayat (2) Perpres ini.
Penerima LTSHE wajib memelihara dan merawat LTSHE sesuai tujuan Penyediaan LTSHE sebagaimana dimaksud, dan dilarang memperjualbelikan dan/atau memindahtangankan kepada pihak lain sesuai perjanjian penyerahan LTSHE dengan Menteri atau pejabat yang diberi wewenang oleh Menteri, bunyi Pasal 8 Perpres ini.
Perpres ini menugaskan kepada Menteri untuk melaporkan perkembangan pelaksanaan Penyediaan LTSHE kepada Presiden setiap 6 (enam) bulan sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Adapun pendanaan Penyediaan LTSHE, menurut Perpres ini, bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Bagian Anggaran Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, bunyi Pasal 13 Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2017, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 13 April 2017 itu. (Pusdatin/ES)