Pemerintah Alihkan Kantor Kantor Wilayah BPN Kepada Badan Pertanahan Aceh

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 26 Februari 2015
Kategori: Nusantara
Dibaca: 53.423 Kali

BPN AcehDengan pertimbangan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 253 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 12 Februari 2015 lalu telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2015 tentang Pengalihan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Aceh dan Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota Menjadi Badan Pertanahan Aceh dan Kantor Pertanahan Aceh Kabupaten/Kota.

Dalam Perpres ini disebutkan, dalam rangka melaksanakan pelayanan pertanahan di Aceh, dibentuk Badan Pertanahan Aceh yang merupakan Perangkat Daerah Aceh.

“Badan Pertanahan Aceh melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 2 Ayat (2) Perpres tersebut.

Seiring dengan pendirian itu, maka melalui Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2015, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Aceh dialihkan menjadi Badan Pertanahan Aceh.

Adapun ketentuan mengenai bentuk dan susunan organisasi, tugas, dan fungsi Badan Pertanahan Aceh akan diatur dengan Qanun Aceh.

Perpres ini menegaskan, Kepala Badan Pertanahan Aceh diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional atas usul Gubernur Aceh.

Senada dengan itu, dengan Perpres ini, Kantor Pertanahan Kabupaten/Kita di Aceh dialihkan menjadi Kantor Pertanahan Aceh Kabupaten/Kota.

“Kepala Kantor Pertanahan Aceh Kabupaten/Kota diangkat dan diberhentikan  oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional atas usul Gubernur Aceh,” bunyi Pasal 9 Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2015 itu.

Status Aset dan Pegawai

Terkait dengan peralihan itu, Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan kantor wilayah Badan Pertanahan Nasional Aceh dan Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota dapat beralih menjadi Pegawai Negeri Sipil Daerah.

“Sebelum beralih menjadi PNS Daerah, PNS pada Kanwil BPN Aceh diberi kesempatan untuk mem ilih status kepegawaian sebagai PNS Pusat atau PNS Daerah dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak terbentuknya Badan Pertanahan Aceh dan Badan Pertanahan Aceh Kabupaten/Kota,” bunyi Pasal 10 Ayat (2) Perpres tersebut.

Sementara di ayat berikutnya disebutkan, apabila dalam jangka waktu 6 (enam) bulan PNS dimaksud tidak memilih status kepegawaiannya, maka PNS yang bersangkatan dinyatakan tetap sebagai PNS Pusat.

Selain soal PNS, terkait dengan pengalihan ini, maka aset dan dokumen kantor wilayah Badan Pertanahan Nasional Aceh dan Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota dialihkan menjadi aset dan dokumen Pemerintah Aceh dan Pemerintahan Kabupaten/Kota.

Aset dan dokumen dimaksud meliputi: a. Barang milik/dikuasai, baik yang bergerak maupun tidak bergerak yang dimanfaatkan oleh kantor BPN Aceh dan Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota; b. Hutang piutang; dan c. Dokumen yang sifatnya dibutuhkan oleh Pemerintah Aceh dan Pemerintahan Kabupaten/Kota.

Menurut Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2015 itu, untuk mendukung kelancaran pengalihan kelembagaan, status kepegawaian, aset, dokumen dibentuk Tim Pengalihan, yang dipimpin langsung oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang, dan beranggotakan instansi-instansi terkait.

“Tim Pengalihan ditetapkan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional,” bunyi Pasal 12 Ayat (5) Perpres ini.

Adapun dana pengalihan, menurut Perpres ini,  dibebankan kepada Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara (ABPBN), Anggaran Pendapatan Belanja (APB) Aceh, dan APBD Kabupaten/Kota di Aceh.

Sementara untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Perangkat Daerah Aceh dan Perangkat Daerah Kabupaten/Kota dibebankan kepada APB Aceh dan APB Kabupaten/Kota di Aceh.

Perpres ini menegaskan, pengalihan status kelembagaan, kepegawaian, aset, dan dokumen harus sudah dilaksanakan paling lama 1 (satu) tahun setelah Perpres ini diundangkan.

Adapun Tim Pengalihan sudah harus ditetapkan paling lama 1 (satu) bulan setelah Perpres ini diundangkan, dan selanjutnya Tim Pengalihan sudah melaksanakan tugasnya paling lama 1 (satu) bulan sejak ditetapkan.

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2015 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 13 Februaru 2015 itu. (Pusdatin/ES)

Nusantara Terbaru