Pemerintah Alokasikan Rp 2,55 Triliun untuk Remunerasi K/L

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 25 Oktober 2013
Kategori: Kawal APBN
Dibaca: 7.431 Kali

apel_pnsPemerintah pada tahun 2013 ini mengalokasikan anggaran dana remunerasi sebesar Rp 2,55 triliun untuk kementerian/lembaga (K/L). Rencananya, ada 28 K/L yang siap menerima remunerasi. Namun, tiga diantaranya, yakni Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), dan Perpustakaan Nasional, hingga saat ini masih belum mendapat persetujuan komisi terkait di DPR.

“Tahun depan, akan ada tambahan 14 K/L baru yang mendapat remunerasi. ’’Tahun ini, kita ingin selesai yang 28 (K/L) dahulu,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Anggaran Kemenkeu Askolani di Jakarta, Selasa (22/10) lalu sebagaimana dikutip situs Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri).

Askolani juga menyebutkan, salah satu lembaga, yakni Setjen DPR yang sedianya mendapat remunerasi tahun ini, akan ditunda menjadi tahun depan.

Sementara itu, Wakil Menteri Keuangan Anny Ratnawati mengemukakan, penambahan jumlah K/L yang masuk daftar penerima remunerasi membuat pemerintah mengubah skema gaji PNS. Untuk yang menerima remunerasi, kata Anny, maka sistem honorarium akan dihapus pada 2014.

Menurut Wakil Menteri Keuangan itu,  selama ini masih ada beberapa K/L yang mengalokasikan anggaran untuk honorarium. Misalnya dalam pembentukan kepanitiaan sebuah acara K/L. ’’Tahun depan, yang seperti itu dihapus agar anggaran tidak melonjak terlalu tinggi,” kata Wakil Menteri Keuangan Anny Ratnawati.

 Ia menegaskan, penghapusan honorarium itu sudah dituangkan dalam revisi peraturan pemerintah (PP) tentang sistem penggajian PNS, serta Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011. Di situ disebutkan, tahun 2013 menjadi masa transisi bagi K/L yang masih menganggarkan honorarium, sehingga pada 2014 sudah tidak diperbolehkan lagi.  (ES)

Kawal APBN Terbaru