Pemerintah Alokasikan Rp44,8 Triliun untuk Penurunan Stunting Tahun 2022

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 14 Juni 2022
Kategori: Berita
Dibaca: 5.201 Kali

Infografis Stunting (Sumber: Kemenkes)

Pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp44,8 triliun untuk mendukung penurunan stunting di tahun 2022. Anggaran tersebut terdiri dari belanja yang tersebar di 17 kementerian/lembaga (K/L) sebesar Rp34,1 triliun serta pemerintah daerah (pemda) melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik sebesar Rp8,9 triliun dan DAK Nonfisik sebesar Rp1,8 triliun.

“Sebanyak Rp44,8 triliun dana kita gelontorkan untuk pencegahan stunting. Anggaran yang besar ini kita harapkan memberikan manfaat yang luar biasa,” ujar Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara dalam Sosialisasi Arah Kebijakan DAK Stunting Tahun 2023, Selasa (14/06/2022) secara daring.

Wamenkeu menyampaikan, dana yang disalurkan melalui K/L diarahkan untuk menurunkan stunting agar tercipta lingkungan bekerja, rumah tangga, dan kesehatan yang lebih baik. Terkait penanggulangan stunting di daerah, Menteri Keuangan (Menkeu) telah mengeluarkan pedoman penggunaan transfer ke daerah pada tahun 2019 untuk mendukung intervensi pencegahan stunting yang sifatnya terintegrasi.

“Kami harapkan bahwa (pedoman) ini memberikan guidance dan nanti dapat digunakan terus untuk mendorong secara terintegrasi penurunan stunting di tingkat daerah,” ujar Suahasil.

Wamenkeu menegaskan, stunting merupakan kondisi gagal tumbuh yang memiliki implikasi kepada generasi penerus, berimplikasi kepada kehidupan, produktivitas, hingga kepada kehidupan ekonomi, produktivitas, dan kemajuan ekonomi Indonesia.

“Arahan Bapak Presiden, kita akan menurunkan prevalensi stunting menuju 14 persen pada tahun 2024. Saat ini, kita masih cukup tinggi di sekitar 24 persen lebih. Ada kemajuan, namun kemajuan ini harus lebih cepat kita upayakan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Wamenkeu menjelaskan bahwa penurunan stunting merupakan program prioritas nasional sehingga perlu disediakan anggaran khusus melalui DAK yang diberikan dalam berbagai macam alokasi, yakni melalui bantuan operasional kesehatan stunting, bantuan operasional keluarga berencana, serta dana ketahanan pangan dan pertanian.

“Sebagai program prioritas nasional, maka sebagian dari anggaran yang disediakan oleh APBN diberikan melalui pemerintah provinsi-kabupaten/kota, karena memang kewenangan untuk kegiatan-kegiatan tersebut ada di pemerintah provinsi-kabupaten/kota. Alokasi tersebut kami harapkan menjadi bagian dari orkestrasi dengan dana daerah sendiri untuk menurunkan stunting,” kata Wamenkeu.

Khusus untuk dana insentif daerah, Wamenkeu mengatakan pemerintah pusat juga memasukkan variabel stunting di dalam formula untuk menghitung dana insentif daerah.

“Karena itu, kami berharap teman-teman di pemerintah daerah dapat betul-betul memperhatikan kondisi dan penurunan stunting ini agar nanti formula yang digunakan untuk menghitung dana insentif daerahnya untuk daerah Ibu-Bapak sekalian membaik dan dana insentif daerah yang diberikan bisa membesar,” ujar Wamenkeu.

Adapun tahun 2023 mendatang, pemerintah juga menyiapkan program penurunan stunting nasional melalui DAK. Harapannya, DAK stunting akan mencerminkan kemajuan dari penanganan stunting di daerah masing-masing.

“Program kita selesaikan, data kita sinkronkan, dan kita terus melakukan monitoring dan evaluasi. Intervensi penanganan stunting kita tingkatkan terus. Makin banyak daerah yang akan mendapatkan intervensi, namun ini seyogyanya tidak mengurangi pemahaman dari seluruh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah untuk menangani stunting, mencermati kondisi stunting di daerah masing-masing, dan menanganinya secara terintegrasi. Mari kita sama-sama sinergi dan berkolaborasi menurunkan prevalensi stunting di Indonesia sebagai upaya kita mendorong Indonesia Maju,” pungkasnya. (HUMAS KEMENKEU/UN)

Kunjungi laman resmi Kemenkeu melalui tautan ini.

Berita Terbaru