Pemerintah Bentuk Tim Khusus Tangani Kasus Perbudakan Benjina
Rapat terbatas membahas illegal fishing yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan dihadiri Wakil Presiden Jusuf Kalla memutuskan untuk membentuk tim khusus menangani kasus perbudakan di Kepulauan Aru, Maluku, atau yang lebih dikenal dengan kasus Benjina.
Semua sepakat, Presiden, Wapres, kita semua sepakat harus sudah saatnya kita menghentikan praktek illegal fishing apalagi Benjina sekarang ini berkaitan dengan isu perbudakan. Sudah menjadi bahan perbincangan internasional, kata Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastusi kepada wartawan seusai rapat terbatas di kantor Presiden, Jakarta, Selasa (7/4).
Mengenai tim khusus itu, Susi menjelaskan sebetulnya Satgas illegal fishing sudah ada. Namun untuk Benjina, nanti dibentuk Ketetapan Khusus Penegakan Hukum dari kejaksaan, kepolisian, panglima.
Nanti kejaksaan, kepolisian, bantu memberikan orang-orangnya. Jadi mirip Satgas yang ada tapi lebih ke penegakan hukumnya, papar Susi.
Tapi intinya, menurut Menteri Kelautan dan Perikanan, rapat terbatas masalah illegal fishing yang dipimpin oleh Presiden Jokori hari ini menunjukkan keseriusan kita, dan memerintahkan semua departemen untuk bersatu bahu membahu menyelesaikan persoalan perikanan ini.
Setiap kapal ilegal melakukan kejahatan di Indonesia harus kita tindak, tidak ada target waktu, orang juga nyurinya datang lagi datang lagi. Yang pasti dengan mereka ngumpet di negara tetangga kita, mereka akan lebih mudah masuk ke negara kita. Pasti mereka akan tetap nyuri di perairan kita, jadi tadi Pak Presiden menegaskan meminta Panglima, Kapolri, Kejaksaan untuk solid mendukung penenggelaman kapal adalah diskresi sebuah negara yang tidak bisa dipertanyakan, tidak harus dipikirkan, jelas Susi.
Bendera Ganda
Dari hasil verifikasi kapal-kapal eks asing di Benjina, menurut Susi, banyak kapal yang menggunakan bendera ganda (double flagging) yang dalam prektak melakukan modus operandi yang sama dalam melakukan illegal fishing itu.
Ia menyebutkan, yang meraka lakukan pada anak buah kapal (ABK) Burma, Myanmar, Kamboja, dan Thailand itu juga dilakukan pada ABK-ABK Indonesia meskipun untuk ABK Indonesia melautnya di luar wilayah Indonesia.
Memang mereka melakukan seperti itu (perbudakan) supaya orang-orang ini (ABK-ABK) ngga bisa pulang, ada barrier bahasa language, ada juga mereka tidak punya dokumen. Jadi mereka gimana, mau kabur gimana?, papar Susi.
Menteri Kelautan dan Perikanan itu menyimpulkan, kasus yang terjadi di Benjina adalah operasi perikanannya pemalsuan dokumen, UPI-nya tidakberfungsi, hasil tangkapan tidak dilakukan dgn benar, indikasi kerja paksa, pemalsuan dokumen ABK, human traficking, penggunaan ABK asing, ada diskriminasi penyiksaan tenaga kerja, diskriminasi penggajian hak-hak karyawan lainnya.
Yang patut kita sekarang pikirkan adalah berapa banyak org Indonesia itu berkerja di perusahaan seperti ini di luar Indonesia. Karena sebulan terakhir kita kan dengar ada yang di Laut Bering, kemudian kemarin minggu kemarin ada yang di barat Ausralia itu juga ada ABKIindo, kita tidak tahu lagi berapa ratus kapal, keluh Susi.
Jadi apa yang terjadi pada orang Burma, Myanmar di Benjina, lanjut Susi, itu juga terjadi dengan orang-orang kita hanya kita tidak tahu dmn mereka. Tahunya kalau ada kejadian tenggelam, baru kita tahu. Jadi sebetulnya pencurian ikan ini sekali lagi kejahatan yang tidak bisa dianggap enteng dan tidak bisa dianggap itu OK, kemanusiaan yang luar biasa, tegasnya.
Akan Ditindak
Saat ditanya mengenai adanya pungutan yang diterima pegawai Kementerian Kelautan dan Perikanan di sana, Menteri Susi Pudjiastusi menjelaskan, bahwa semua illegal fishing itu operasinya di pulau-pulau terkecil dan mereka ingin ada fasilitas untuk ekspor, untuk pengawasan, untuk segala macam. Jadi, di situ mereka menyiapkan juga pos untuk perikanan, orang KKP, orang kepolisian, juga dari Bea Cukai, dan lain-lain diberi ruang di situ oleh mereka.
Saya dengar memang ada uang bulanan dari perusahaan kepada oknum-oknum ini di lapangan, tapi ini mau tidak mau karena mereka meminta kita untuk ada di sana sebagai legalitas operasi mereka. Memang ini tidak bisa dibiarkan tetapi tidak bisa juga kita membiarkan dengan mereka menggaji orang-orang instansi atau membayar pungutan terus mereka sah melakukan illegal fishing dan perbudakan, kan tidak bisa. Itu tetep kita mesti tindak, kata Susi.
Menteri Kelautan dan Perikanan itu menegaskan, apa yang kita lakukan terhadap Benjina ini menjadi tolak ukur internasional kepada keseriusan Indonesia menangani illegal fishing dan perbudakan.
Kalau kita tidak serius di masalah Benjian ini, produk Indonesia bisa diboikot dan kita akan kelihatan tidak serius dalam menangani illegal fishing ini, dan itu yang diperintahkan oleh Presiden, kata Susi seraya menyebutkan, illegal fishing ini sudah berprakterk selama 15 tahunan, kali ini kita mesti selesaikan. Tidak boleh ada lagi karena itu memalukan Indonesia. (Humas Setkab/ES)