Pemerintah Beri Bantuan Biaya Pendidikan Anak Pada Perwakilan RI Di Luar Negeri

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 1 April 2015
Kategori: Berita
Dibaca: 46.700 Kali

Sekolah di HarvardMenteri Keuangan (Menkeu) Bambang P.S. Brodjonegoro pada 18 Maret 2015 lalu telah menandatangani Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 57/PMK.02/2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 53/PMK.02/2014 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2015.

Ada banyak perubahan yang ditampilkan dalam PMK ini, namun ada 2 (dua) hal yang menonjol, yaitu perubahan Satuan Biaya Uang Makan Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan adanya pemberian bantuan biaya pendidikan anak pada perwakilan Republik Indonesia (RI) di luar negeri.

Berdasarkan PMK itu, satuan biaya uang makan PNS pada tahun anggaran 2015 adalah: a. Golongan I dan II Rp 30.000; b. Golongan III Rp 32.000; dan Golongan IV Rp 36.000.

Demikian pula satuan biaya uang makan lembur kini menjadi: a. a. Golongan I dan II Rp 30.000; b. Golongan III Rp 32.000; dan Golongan IV Rp 36.000.

Sebelumnya satuan biaya uang makan PNS dan uang makan lembur PNS adalah: a. Golongan I dan II Rp 25.000; b. Golongan III Rp 27.000; dan Golongan IV Rp 29.000.

Adapun besarnya bantuan biaya pendidikan anak bagi Perwakilan RI di Luar Negeri sebagaimana tertera dalam lampiran PMK itu adalah:

 

Menurut PMK No. 57/PMK.02/2015 itu, satuan biaya Bantuan Biaya Pendidikan Anak (BBPA) pada Perwakilan RI di Luar Negeri adalah satuan biaya untuk bantuan biaya pendidikan anak-anak Pejabat Dinas Luar Negeri/ Home Staffs/ Atase Teknis/ Atase Pertahanan yang bekerja pada Perwakilan RI di Luar Negeri.

Pemberian BBPA itu dilakukan dengan ketentuan: 1. Digunakan untuk membiayai tuition fee; 2. Diberikan untuk anak-anak Pejabat Dinas Luar Negeri/ Home Staffs/ Atase Teknis/ Atase Pertahanan yang bekerja pada Perwakilan RI di Luar Negeri, yang bersekolah pada pendidikan formal mulai sekolah dasar sampai perguruan tinggi, dan tidak termasuk program pasca sarjana; 3. Diberikan untuk anak-anak yang termasuk tunjangan keluarga dan bersekolah di lokasi yang sama dengan tempat bekerja orang tuanya (negara akreditasi-lokasi perwakilan RI di luar negeri tempat orang tuanya bertugas).

Ketentuan pemberian BBPA ini tidak termasuk untuk: a. Anak-anak Pejabat Dinas Luar Negeri/ Home Staffs/ Atase Teknis/ Atase Pertahanan yang bekerja pada Perwakilan RI di Luar Negeri pada negara yang termasuk dalam perwakilan rawan dan/atau berbahaya yang ditetapkan oleh Menteri Luar Negeri; dan b. Anak-anak dari Pejabat Dinas Luar Negeri/ Home Staffs/ Atase Teknis/ Atase Pertahanan yang bekerja pada Perwakilan RI di Luar Negeri yang dimutasikan antar perwakilan (cross posting).

“Alokasi anggaran untuk BBPA sudah termasuk dalam pagu anggaran Kementerian Negara/Lembaga, dan mengikuti ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri Luar Negeri,” bunyi PMK itu.

Melalui PMK ini, Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro mengingatkan Kementerian Negara/Lembaga agar dalam melaksanakan ketentuan standar biaya masukan melakukan langkah-langkah efisiensi anggaran, di antaranya: a. Pembatasan dan pengendalian perjalanan dinas; b. Pembatasan dan pengendalian biaya rapat di luar kantor; c. Penerapan sewa kendaraan operasional sebagai salah satu alternatif penyediaan kendaraan operasional; d. Pembatasan dan pengendalian pemberian honorarium tim pelaksana kegiatan; dan e. Lebih mengutamakan penggunaan produk dalam negeri.

“Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal II PMK No.  57/PMK.02/2015 yang diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 19 Maret 2015 itu. (ES)

Berita Terbaru