Pemerintah Beri Jaminan BUMN Yang Butuh Pinjaman Untuk Bangun Infrastruktur

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 5 Agustus 2015
Kategori: Berita
Dibaca: 24.172 Kali

tumpukan dollarDalam rangka percepatan penyediaan infrastruktur kepada masyarakat, pemerintah memandang perlu mengoptimalkan peran Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk memanfaatkan secara langsung fasilitas pembiayaan infrastruktur dari Lembaga Keuangan Internasional, yang dilaksanakan secara akuntabel dan transparan.

Terkait hal itu, Presiden Joko Wododo pada tanggal 15 Juli 2015 lalu telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2015 tentang Jaminan Pemerintah Pusat Atas Pembiayaan Inbdrastruktur Melalui Pinjaman Langsung Dari Lembaga Keuangan Internasional Kepada Badan Usaha Milik Negara.

“Pemerintah Pusat memberikan Jaminan kepada Lembaga Keuangan Internasional yang memberikan Pinjaman Langsung kepada BUMN untuk Penyediaan Infrastruktur,” bunyi Pasal 1 ayat (1) Perpres ini seraya ditambahkan, bahwa jaminan diberikan oleh Menteri  (Keuangan) berdasarkan prinsip pengelolaan resiko pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Jaminan sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, diberikan terhadap Pinjaman Langsung yang dilakukan oleh: a. BUMN yang melakukan kegiatan Penyediaan Infrastruktur; dan b. Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur Milik Negara yang akan diteruspinjamkan kepada BUMN untuk melakukan kegiatan Penyediaan Infrastruktur.

Persyaratan

Menurut Perpres ini, Jaminan terhadap Pinjaman Langsung yang dilakukan oleh BUMN dapat diberikan sepanjang: a. BUMN tersebut: a. 100% modal atau sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Pusat; atau 2. Sahamnya hanya dimiliki oleh Pemerintah Pusat bersama-sama dengan BUMN lain yang 100% sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Pusat.

b. BUMN tersebut memiliki kondisi keuangan yang sehat dan Kemampuan Membayar berdasarkan hasil Penilaian Kelayakan; dan

c. Proyek Infrastruktur yang akan disediakan: 1. Tercantum dalam daftar proyek infrastruktur yang: a. Ditetapkan Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas; b. Ditetapkan oleh Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian; atau c. Sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) berdasarkan surat pernyataan dari Menteri Perencanaan  Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional. 2. Memenuhi Kelayakan Ekonomi dan Kelayakan Finansial berdasarkan hasil Penilaian Kelayakan.

“Ketentuan sebagaimana dimaksud dapat dikecualikan terhadap BUMN yang sedang melaksanakan penugasan untuk menyediakan infrastruktur berdasarkan Peraturan Presiden,” bunyi Pasal 4 ayat (2) Perpres No. 82 Tahun 2015 itu.

Pepres ini juga menegaskan, Jaminan terhadap Pinjaman Langsung yang dilakukan oleh BUMN Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur Milik Negara dapat diberikan, sepanjang: a. Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur Milik Negara tersebut memiliki kondisi keuangan yang sehat dan Kemampuan Membayar; b. Pinjaman Langsung tersebut dilakukan dalam rangka diteruspinjamkan kepada BUMN sebagaimana dimaksud sebelumnya; dan c. Untuk membiayai infrastruktur  dengan skala kecil hingga menengah, yang nilai dan kriterianya ditetapkan oleh Menteri (Keuangan, red).

Untuk mendapatkan Jaminan sebagaimana dimaksud, BUMN atau Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur Milik Negara mengajukan permohonan jaminan kepada Menteri (Keuangan, red), setelah mendapatkan pernyataan berminat dari Lembaga Keuangan Internasional.

Selanjutnya, Ketua Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas dapat memberikan pertimbangan kepada Menteri terhadap permohonan jaminan yang diajukan oleh BUMN dan/atau Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur Milik Negara.

“Apabila BUMN atau Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur Milik Negara memenuhi persyaratan, Menteri (Keuangan, red) menerbitkan persetujuan prinsip Jaminan untuk digunakan dalam perundingan Perjanjian Pinjaman dengan Lembaga Keuangan Internasional,” bunyi Pasal 9 Perpres tersebut.

Penerbitan surat Jaminan akan diberikan Menteri (Keuangan, red) berdasar rancangan Perjanjian Pinjaman hasil perundingan BUMN atau Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur Milik Negara dengan Lembaga Keuangan Internasional.

Dalam menilai rancangan Perjanjian Pinjaman hasil perundingan BUMN atau Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur Milik Negara dengan Lembaga Keuangan Internasional itu, Menteri Keuangan dapat mengusulkan perbaikan rancangan Perjanjian Pinjaman, atau menolak rancangan Perjanjian Pinjaman.

Perpres ini juga menegaskan, dalam rangka menjaga kesinambungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun berjalan, Menteri (Keuangan, red) dapat menugaskan Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur: a. Memberikan Jaminan atas pinjaman sebagaimana dimaksud; dan/atau b. Memberikan Jaminan atas penerusan pinjaman Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur Milik Negara.

“Setiap pelaksanaan pembayaran Jaminan kepada Lembaga Keuangan Internasional atas Pinjaman Langsung yang dilakukan oleh BUMN dan/atau Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur Milik Negara merupakan piutang Pemerintah Pusat kepada BUMN dan/atau Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur tersebut,” bunyi Pasal 12 Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2015 itu.

Perpres ini juga menugaskan Menteri (Keuangan, red) untuk melakukan pengelolaan risiko terhadap Jaminan yang diberikan atas Pinjaman Langsung yang dilakukan oleh BUMN dengan memperhatikan Batas Maksimal Penjaminan.

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 15 Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2015 yang diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada tanggal 15 Juli 2015 itu. (Pusdatin/ES)

 

 

Berita Terbaru