Pemerintah Beri Kelonggaran Angkutan Umum Naikkan Tarif 10 Persen

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 19 November 2014
Kategori: Berita
Dibaca: 54.320 Kali

Angkutan Umum-1Menyusul ditetapkannya harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, dimana harga premiun naik dari Rp 6.500/liter menjadi Rp 8.500 dan solar dari Rp 5.500 menjadi Rp 7.500, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan memberikan kelonggaran bagi angkutan umum untuk menaikkan tarif maksimum 10 persen.

“Ini penting sekali untuk mempertimbangkan operator agar tidak merasa mengalami kerugian yang besar,” kata Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan saat konferensi pers di Jakarta, Selasa (18/11).

Menhub menjelaskan, kelonggaran menyesuaikan tarif bagi angkutan umum itu dipandang sudah memperhatikan aspek kelangsungan usaha industri dan kemampuan daya beli masyarakat.

“Dengan pertimbangan penetapan tarif batas atas dan tarif batas bawah bus antarkota antarprovinsi kelas ekonomi, untuk tarif dasar ditetapkan melalui Peraturan Menteri Perhubungan serta penetapan jarak oleh direktur Jenderal Perbuhungan Darat,” kata Jonan.

Menurut Menhub, kewenangan penyesuaian tarif angkutan umum jalan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundangan, yakni angkutan umum antarkota antarprovinsi kelas ekonomi langsung di bawah Kemenhub, angkutan antarakota dalam provinsi kelas ekonomi oleh gubernur, angkutan perkotaan-perdesaan oleh wali kota-bupati, serta angkutan taksi ditentukan oleh operator atas persetujuan dari wali kota-bupati-gubernur sesuai wilayah operasi masing-masing. Adapun untuk tarif angkutan umum kelas nonekonomi dan angkutan pariwisata ditetapkan oleh operator melalui mekanisme pasar.

Sementara itu, kewenangan penyesuaian tarif angkutan penyeberangan kelas ekonomi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan, di antaranya lintas penyeberangan antarprovinsi oleh Menteri Perhubungan, lintas penyeberangan antarkabupaten-kota dalam provinsi oleh gubernur dan lintas penyeberangan dalam kabupaten-kota oleh wali kota-bupati.

Jonan menambahkan tarif angkutan jalan perintis dan angkutan jalan penyeberangan tidak mengalami kenaikkan tarif.

Sedangkan untuk tarif angkutan penumpang kereta api, menurut Jonan, untuk KA ekonomi jarak jauh kenaikan rata-rata sebesar Rp13.000, KA ekonomi jarak sedang Rp9.000, KA ekonomi jarak dekat/lokal Rp3.000, KRD Rp2.000, dan KRL Commuter Line tidak ada kenaikan tarif.

Sementara untuk tarif angkutan penumpang laut kelas ekonomi baik PT Pelni dan Perintis tidak mengalami kenaikkan tarif.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Senin (17/11) malam resmi mengumumkan harga BBM subsidi naik sebesar Rp2.000  per liter, sehingga bensin jenis premium naik 30,77 persen dari Rp6.500 menjadi Rp8.500 per liter. Sedangkan harga solar naik 36,36 persen dari Rp5.500 menjadi Rp7.500 per liter. Sementara, harga kerosene atau minyak tanah tetap yaitu sebesar Rp2.500 per liter.

Kenaikan harga tersebut mulai berlaku pada Selasa, 18 November 2014, pukul 00.00 WIB, dan berlaku serentak di seluruh wilayah Indonesia. (Humas Kemenhub/WID/ES)

Berita Terbaru