Pemerintah Beri Pengawas Radiasi Tunjangan Fungsional Rp 300 Ribu – Rp 1,4 Juta

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 9 Desember 2014
Kategori: Berita
Dibaca: 25.257 Kali

Radiasi-2Dengan pertimbangan untuk meningkatkan mutu, prestasi, produktivitas kerja, dan pengabdian Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi, pemerintah memandang perlu memberikan tunjangan jabatan fungsional yang sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaannya.

Terkait hal itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 19 November 2014 lalu telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 168 Tahun 2014 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi.

Pasal 2 Perpres ini menyebutkan, kepada PNS yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi, diberikan Tunjangan Pengawas Radiasi setiap bulan.

“Besarnya Tunjangan Pengawas Radiasi sebagaimana dimaksud tercantum dalam Lamppiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini,” bunyi Pasal 3 Perpres terssebut.

 

Menurut Perpres ini, pemberian Tunjangan Pengawas Radiasi bagi PNS yang bekerja pada pemerintah pusat dibebankan pada APBN, dan bagi PNS yang bekerja pada pemerintah daerah dibebankan pada APBD.

Pemberian Tunjangan Pengawas Radiasi ini dihentikan apabila PNS sebagaimana dimaksud, diangkat dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional lain atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan berlakunya Peraturan Presiden Nomor 168 Tahun 2014 ini, maka Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 8 Pepres yang diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 19 November 2014 itu. (Pusdatin/ES)

Berita Terbaru