Pemerintah Beri Tunjangan Jabatan PNS Yang Jadi Polisi Pamong Praja Rp300.000 Rp1,260 Juta
Dengan pertimbangan bahwa Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Polisi Pamong Praja, perlu diberikan tunjangan jabatan fungsional sesuai beban kerja dan tanggung jawab pekerjaannya, pada 20 November 2017, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor: 102 Tahun 2017 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Polisi Pamong Praja (tautan: Perpres_Nomor_102_Tahun_2017).
Dalam Perpres ini disebutkan, Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Polisi Pamong Praja diberikan Tunjangan Polisi Pamong Praja setiap bulan.
Besaran Tunjangan Polisi Pamong Praja sebagaimana dimaksud tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini, yaitu:
Pemberian Tunjangan Polisi Pamong Praja dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah, bunyi Pasal 4 Perpres ini.
Menurut Perpres ini, pemberian Tunjangan Polisi Pamong Praja dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud, diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, bunyi Pasal 7 Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2017, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 22 November 2017 itu. (Pusdatin/ES)