Pemerintah Beri Uang Penghargaan Bagi Ketua dan Anggota KPU/KPUD Penyelenggara Pemilu 2009

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 10 Februari 2015
Kategori: Berita
Dibaca: 49.759 Kali

2009Dengan pertimbangan bahwa penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD, serta Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2009 telah berjalan lancar, dan sesuai dengan ketentuan Pasal 129 ayat (2) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 serta Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2003, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada tanggal 2 Februari 2015 telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2015 tentang Pemberian Uang Kompensasi/Penghargaan Bagi Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ketua dan Anggota KPU Provinsi, dan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten/Kota sebagai Penyelenggara Pemilihan Umum Tahun 2009.

“Kepada: a. Ketua dan Anggota KPU; b. Ketua dan Anggota KPU Provinsi/Komisi Independen Pemilihan Aceh; dan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten/Kota/Komisi Independepen Pemilihan Kabupaten/Kota, sebagai penyelenggara Pemilihan Umum Tahun 2009 diberikan uang kompensasi/penghargaan pada masa akhir jabatannya,” bunyi Pasal 1 Perpres tersebut.

Besarnya uang kompensasi/penghargaan adalah:

a. 1. Bagi Ketua KPU sebesar Rp 51.750.000,00; dan 2. Anggota Rp 45.000.000,00;

b. 1. Bagi Ketua KPU Provinsi/Komisi Independen Pemilhan Aceh sebesar Rp 21.600.000,00; 2. Anggota Rp 18.000.000,00;

c. 1. Bagi Ketua KPU Kabupaten/Kota/Komisi Independen Pemilhan Kabupaten/Kota sebesar Rp 14.400.000,00; dan 2. Anggota Rp 10.800.000,00.

“Uang kompensasi/penghargaan diberikan pada saat purnabakti penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2009, yang diberikan berdasarkan masa kerja jabatan,” bunyi Pasal 3 ayat (1,2) Perpres No. 22/2015 itu.

Adapun perhitungan masa kerja jabatan adalah:

a. sampai dengan 1 tahun: 0,2 x uang kompensasi/penghargaan;

b. lebih dari 1 tahun sampai dengan 2 tahun: 0,4 x uang kompensasi/penghargaan;

c. lebih dari 2 tahun sampai dengan 3 tahun: 0,6 x uang kompensasi/penghargaan;

d. lebih dari 3 tahun sampai dengan 4 tahun: 0,8 x uang kompensasi/penghargaan’ dam

e. lebih dari 4 tahun sampai dengan 5 tahun: 1 x uang kompensasi/penghargaan.

Uang kompensasi/penghargaan sebagaimana dimaksud tidak diberikan dalam hal Ketua dan anggota KPU, KPU Provinsi/Komisi Independen Pemilihan Aceh, dan KPU Kabupaten/Kota/Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota sebegai penyelenggara Pemilihan Umum Tahun 2009:

a. dijatuhui pidana penjara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

b. dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kakuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana pemilihan umum; dan

c. melakukan perbuatan yang terbukti menghambat KPU, KPU Provinsi/Komisi Independen Pemilihan Aceh. Dan KPU Kabupaten/Kota/Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota dalam mengambil keputusan dan penetapan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Dalam hal Ketua dan Anggota KPU, Ketua dan Anggota KPU Provinsi/Komisi Independen Pemilihan Aceh, dan KPU Kabupaten/Kota/Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota sebagai penyelenggara Pemilihan Umum Tahun 2009 meninggal dunia, uang kompensasi/penghargaan diberikan kepada Janda/Duda atau ahli warisnya,” bunyi Pasal 6 Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2015 itu.

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu pada 3 Februari 2015 oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly. (Pusdatin/ES)

Berita Terbaru