Pemerintah Berikan Usaha Mikro dan Kecil Bantuan Modal Kerja Darurat di Masa Pandemi

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 13 Juli 2020
Kategori: Berita
Dibaca: 2.237 Kali

Presiden berfoto bersama usai acara Pembagian Bantuan Modal Kerja (BMK) di Halaman Tengah Istana Merdeka, Provinsi DKI Jakarta, Senin (13/7). (Foto: Humas/Agung).

Pemerintah mulai memberikan bantuan kepada usaha mikro dan kecil untuk modal kerja darurat di masa pandemi Covid-19.

Hal tersebut disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada acara Pembagian Bantuan Modal Kerja (BMK) di Halaman Tengah Istana Merdeka, Provinsi DKI Jakarta, Senin (13/7).

“Semoga dengan bantuan ini nantinya Bapak-Ibu bisa menambah dagangannya, omsetnya juga bisa laku lebih baik,” tutur Presiden Jokowi.

Lebih lanjut, Presiden menyampaikan akan mengecek kembali 3 atau 4 bulan ke depan. “Insyaallah juga sudah berada pada kondisi yang normal lagi. Syukur lebih baik dari yang normal yang lalu, itu yang kita harapkan,” imbuh Presiden.

Kepala Negara menyampaikan telah mengetahui bahwa kondisi saat ini sangat berat, tetapi ingin para pedagang tetap bekerja keras dalam berusaha di bidang masing-masing.

“Tidak usah, tidak usah turun semangatnya, harus tambah semangatnya. Karena kondisi ini sekali lagi memang harus kita hadapi,” imbuh Presiden menyemangati.

Menurut Presiden, bantuan modal kerja yang diberikan kali ini jumlahnya tidak besar yakni sekitar Rp2,4 juta dan meminta kepada para pengusaha untuk diterima sebagai tambahan modal kerja.

Pada bagian akhir, Presiden menegaskan kembali bahwa program ini baru dimulai dan diharapkan nanti akan jutaan pedagang kecil yang akan diberikan.

“Saya rasa itu yang bisa saya sampaikan pada kesempatan yang baik ini, terima kasih atas kehadirannya di istana dan selamat bekerja keras kembali,” pungkas Presiden.

Turut hadir mendampingi Presiden dalam agenda kali ini Menteri Sekretaris Negara Pratikno. (TGH/EN)

Berita Terbaru