Pemerintah Bubarkan 9 Lembaga Non Struktural
Presiden Joko Widodo (Jokowi), dalam Rapat Terbatas yang digelar di Kantor Presiden, Selasa (20/9) sore, menyetujui pembubaran 9 (sembilan) Lembaga Non Struktural (LNS).
Tadi dalam Rapat Terbatas telah diputuskan dihapus 9 LNS, sehingga dengan demikian dari 127 totalnya sudah 21 LNS yang dibubarkan atau dihapus, kata Sekretaris Kabinet Pramono Anung usai mengikuti ratas yang membahas mengenai Penataan LNS, Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN), dan Rencana Pembentukan Badan Siber Nasional tersebut.
Dijelaskan Pramono Anung, dari 106 LNS yang tersisa terdapat 85 LNS yang dibentuk oleh Undang-Undang (UU) sehingga tidak serta merta bisa dibubarkan atau dihapus. Namun, ujar Seskab, untuk badan-badan yang dibentuk oleh Undang-Undang ini yang perlu diubah adalah UU-nya.
Bapak Presiden memberikan instruksi kepada Bapak Menteri PANRB untuk dikaji kembali dari 106 dikurangi 85 (LNS yang dibentuk berdasarkan UU, red), kurang lebih masih ada sekitar 21 lagi, yang perlu apakah dihapus, di-merger, dilikuidasi, atau apapun langkah berikutnya,ujar Seskab.
Presiden, ujar Seskab, memerintahkan untuk mengoptimalkan dan memaksimalkan badan atau kementerian/lembaga yang sudah ada. Arahan Bapak Presiden tidak perlu dibuat perintah dalam UU untuk membentuk badan-badan baru. Sehingga dengan demikian, badan yang sudah ada atau kementerian/lembaga yang sudah ada dimaksimalkan, dioptimalkan, pungkas Seskab.
Sementara itu terkait tugas dan fungsi lembaga yang dibubarkan, Menteri PANRB Asman Abnur mengungkapkan semuanya akan dikembalikan fungsinya dan diintegrasikan kembali kepada kementerian/lembaga yang mengkoordinasikan di bidang yang dibubarkan itu.
Seperti Badan Benih Nasional, kita kembalikan lagi kepada lembaga pemerintah yang di bidang pertanian, yaitu Menteri Pertanian, dan begitu seterusnya, jelasnya.
Menjawab pertanyaan wartawan mengenai nasib pegawai di LNS yang dibubarkan, Asman menjelaskan bahwa badan-badan tersebut hanya memiliki 10-20 ASN dan pegawai tersebut akan dikembalikan ke kementerian masing-masing. Sedangkan untuk honorer-nya tentu kita selesaikan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku, tambah Menpan-RB.
Asman menambahkan pembubaran LNS ini diharapkan akan menambah efisiensi anggaran. Namun ia mengungkap belum dapat memberikan secara rinci total efisiensi yang didapat.
Nanti saya akan menyampaikan total hitungannya secara detil karena tadi secara efisiensi saja baru kita lakukan tapi secara total keseluruhan belum kita lakukan perhitungannya, katanya.
Menpan-RB mengungkapkan pembubaran LNS ini akan berlaku setelah terbitnya peraturan presiden (perpres). Tentunya ini menjadi kewenangan Pak Seskab untuk memfollow up, kata Asman.
Berikut adalah sembilan LNS yang dibubarkan:
- Badan Benih Nasional
- Badan Pengendalian Bimbingan Massal
- Dewan Pemantapan Ketahanan Ekonomi dan Keuangan
- Komite Pengarah Pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus di Pulau Batam, Pulau Bintan, dan Pulau Karimun
- Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi
- Dewan Kelautan Indonesia
- Dewan Nasional Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas
- Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional
- Komisi Nasional Pengendalian Zoonosis
(DNA/UN)