Pemerintah Buka Pendaftaran Calon Anggota Dewan Pendidikan Nasional 2014-2019

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 12 September 2014
Kategori: Berita
Dibaca: 67.197 Kali

sekolahSesuai amanat Undang-Undang No. 20 tahun 2003 tentang Sistim Pendidikan Nasional, Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) membuka pendaftaran Calon Anggota Dewan Pendidikan Nasional periode 2014 – 2019.

Ketua Panitia Pemilijan Calon Anggota Dewan Pendidikan Nasional periode 2014 – 2019, Ainun Na’im, dalam pengumumannya Jumat (12/9) menyebutkan, pendaftaran dapat dilakukan melalui surat elektronik (email) panitiadpn@kemdikbud.go.id dengan melampirkan syarat administrasi mulai tanggal 15 s.d. 22 September 2014.

“Selain melalui surel, pendaftaran juga dapat dikirimkan melalui surat ke Sekretariat Panitia Pemilihan Anggota Dewan Pendidikan Nasional, beralamat di komplek Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Gedung E lantai 5, Jalan Jenderal Sudirman Senayan, Jakarta 10270,” ujarnya.

Adapun para peminat harus memenuhi beberapa persyaratan terlebih dahulu, yaitu:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI);
  2.  Berusia 40 – 65 tahun;
  3. Tokoh yang berasal dari pakar pendidikan, penyelenggara pendidikan, pengusaha, organisasi profesi, pendidikan berbasis kekhasan agama atau sosial-budaya, pendidikan berbasis keunggulan lokal, dan/atau organisasi sosial kemasyarakatan;
  4. Pendidikan minimal S1;
  5. Sehat jasmani, rohani, dan berkelakuan baik: tidak pernah dihukum dan/atau sedang  menjalani hukuman karena melakukan tindak pidana kejahatan;
  6. Tidak sedang menjabat jabatan struktural di birokrasi/pimpinan perguruan  tinggi/sekolah/madrasah;
  7. Diusulkan oleh organisasi profesi pendidik, profesi lain, atau organisasi kemasyarakatan.

Ditambahkan Ainun, adapun syarat administrasi yang perlu dilampirkan dalam pendaftaran Calon Anggota Dewan Pendidikan Nasional adalah:

  1. Fotokopi KTP;
  2. Daftar riwayat hidup;
  3. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);
  4. Surat Keterangan Sehat dari Dokter;
  5. Surat usulan dari organisasi profesi pendidik, organisasi profesi lain, atau organisasi kemasyarakatan;
  6. Fotokopi Ijazah pendidikan terakhir.

Dalam Pasal 56 Ayat (2) Undang-Undang No. 20 tahun 2003 tentang Sistim Pendidikan Nasional disebutkan, Dewan Pendidikan merupakan lembaga mandiri dibentuk dan berperan dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan dengan memberikan pertimbangan, arahan dan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan pada tingkat Nasional, Provinsi, dan Kabupaten/Kota yang tidak mempunyai hubungan hirarkis. (Humas Kemdikbud/ES)

Berita Terbaru