Pemerintah Desak Lapindo Segera Bayar Ganti Rugi Warga Korban Rp 781 Miliar

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 4 Desember 2014
Kategori: Berita
Dibaca: 29.585 Kali
Seskab Andi Wijayanto bersama Kepala BPLS Sunarso seusai membahas masalah korban lumpur Lapindo, Kamis (4/12)

Seskab Andi Wijayanto bersama Kepala BPLS Sunarso seusai membahas masalah korban lumpur Lapindo, Kamis (4/12)

Pemerintah mendesak PT Minarak Lapindo Jayauntuk secepatnya membayarkan Rp 781 miliar ganti rugi kepada warga korban luapan lumpur Lapindo di Sidoarjo, Jawa Timur.

Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto  usai bertemu Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Kantor Presiden, Kamis (4/12), mengatakan Presiden meminta masalah ganti rugi korban lumpur Lapindo sudah tuntas pada 2015.

“Presiden memerintahkan lakukan apa saja yang bisa dilakukan. Delapan tahun sudah warga lapindo menunggu, jangan biarkan mereka menunggu lagi. Apalagi secara perhitungan finansial tidak ada alasan PT Lapindo tidak membayar,” kata Andi Wijayanto.

Selain Rp 781 miliar, menurut Seskab, PT Minarak Lapindo Jaya juga masih mempunyai kewajiban membayar utang Rp 500 miliar kepada pengusaha yang terkena dampak bencana tersebut.

“Jadi masih ada utangnya sekitar Rp 1,4 triliun. Itu belum dibayar itu masih ditunggu?,” ujar Andi Wijayanto.

Adapun pemerintah sendiri, lanjut Seskab, masih mempunyai kewajiban untuk membayar ganti rugi sekitar Rp 300 miliar. Namun uang tersebut baru bisa dibayarkan bila PT Lapindo juga melakukan hal yang sama. Untuk itu, pemerintah telah menyiapkan dananya sekitar Rp 300 miliar.

“Sekarang kami sedang mencari cara untuk membantu Lapindo supaya juga bisa melaksanakan kewajibannya, misalnya lewat penjualan aset,” katanya.

Sebelumnya Seskab Andi Wijayanto telah bertemu dengan pimpinan Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) guna akan membahas jumlah utang PT Lapindo dan pemerintah kepada warga yang terkena dampak lumpur. (WID/Humas Setkab/ES)

 

Berita Terbaru