Pemerintah Hibahkan Rp 16 Miliar Untuk Pembangunan Indonesia Islamic Centre di Afghanistan

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 25 Agustus 2017
Kategori: Berita
Dibaca: 24.522 Kali
Masjid Indonesia yang akan menjadi bagian dari Indonesia Islamic Center, di Kabul, Adghanistan.

Masjid Indonesia yang akan menjadi bagian dari Indonesia Islamic Center, di Kabul, Adghanistan.

Dengan pertimbangan sesuai dengan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 untuk ikut menciptakan perdamaian dunia, dan dalam rangka memperkuat hubungan persahabatan kedua negara dan membantu proses perdamaian dunia dan rekonsiliasi raliyat Afghanistan, pemerintah perlu memberikan hibah dalam rangka pembangunan klinik kesehatan Indonesia Islamic Centre (IIC) di Ahmad Shah Baba Mina, Kabul, Afghanistan.

Atas dasar pertimbangan tersebut, pada 21 Agustus 2017, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keputusan Presiden (Kepres) Nomor: 24 Tahun 2017 tentang Hibah Pemerintah Dalam Rangka Pembangunan Klinik Kesehatan Indonesia Islamic Centre di Ahmad Shah Baba Mina, Kabul, Afghanistan.

“Menetapkan hibah Pemerintah Republik Indonesia kepada Pemerintah Republik Islam Afghanistan sebesar Rp16.176.873.000,00 (enam belas miliar seratus tujuh puluh enam juta delapan ratus tujuh puluh tiga ribu rupiah),” bunyi diktum KESATU Keppres tersebut.

Hibah sebagaimana dimaksud, menurut Keppres ini, digunakan untuk membiayai pembangunan klinik kesehatan Indonesia Islamic Centre di Ahmad Shah Baba Mina, Kabul, Afghanistan.

Keppres ini menegaskan, hibah sebagaimana dimaksud berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, dan dilakukan secara akuntabel, serta sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku di Indonesia dan Afghanistan.

“Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” bunyi diktum KEEMPAT Keputusan Presiden Nomor: 24 Tahun 2017 itu. (Pusdatin/ES)

Berita Terbaru