Pemerintah Ingin Anggota DPR, DPD, TNI, dan Pejabat Yang Maju Pilkada Mundur

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 15 Maret 2016
Kategori: Berita
Dibaca: 25.103 Kali
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menjawab pertanyaan terkait Rapat Terbatas tentang Pilkada (15/3). (Foto: Humas/ Jay)

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menjawab pertanyaan terkait Rapat Terbatas tentang Pilkada (15/3). (Foto: Humas/ Jay)

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengemukakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam waktu dekat akan mengirimkan ampres (amanat presiden) ke DPR, yang berkaitan dengan revisi mengenai Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Ia menyebutkan, seluruh aturan Mahkamah Konstitusi akan dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Pilkada.

“Evaluasi tahapan-tahapan Pilkada, kalau ada tahapan pilkada, sengketa tahapan pilkada mau menggunakan dari Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu), KPU (Komisi Pemilihan Umum) atau MA (Mahkamah Agung), ini akan ditunggalkan misalnya,” kata Tjahjo kepada wartawan di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (15/3) petang.
Mendagri menegaskan, pemerintah ingin memastikan juga bagi anggota DPR, DPD, TNI, pejabat tetap mundur. Sebab, kalau tidak ini akan bisa menggunakan “kewenangannya”.

Adapun menyangkut anggaran, menurut Tjahjo, anggaran itu tetap dibebankan kepada daerah. Ia meyakini, kalau daerah itu bisa mengaturnya dengan baik. 

“Kemarin 269 toh juga cukup tercukupi. Nanti Pak Wamen (Wakil Menteri Keuangan) bisa menjelaskan pos-pos yang memungkinkan khususnya untuk keamanan dan sebagainya,” jelas Tjahjo.

Mendagri menambahkan, ada hampir 16 poin perubahan dalam revisi UU Pilkada, dan sudah ada harmonisasi dengan Menteri Hukum dan HAM, Setneg, dan  Setkab,  sehingga mudah-mudahan sehari dua hari ini ampres-nya akan dikirimkan ke DPR.

“Mudah-mudahan setelah masa reses DPR awal Maret kita sudah bisa kerja, paling lambat mudah-mudahan satu bulan selesai, sehingga KPU sudah bisa melakukan perubahan-perubahan yang berkaitan dengan peraturan KPU, Bawaslu setelah undang-undang ini berjalan pada bulan April. Mudah-mudahan ini 107 pilkada di tahun depan bulan Februari ini tahapannya sudah bisa dimulai pada bulan Mei, April-Mei oleh KPU,” kata Tjahjo.

Mengenai arahan Presiden, menurut Mendagri, tetap dikaji juga tahapan yang paling krusial yaitu pemilihan anggota legislatif (pileg) dan pemilihan presiden (pilpres) serentak di tahun 2019, kemudian pilkada sisa karena menyangkut mayoritas kepala daerah, gubernur khususnya di tahun 2018.

Tapi secara prinsip,  lanjut Tjahjo, pemerintah sudah menugaskan Kemendagri dan Kementerian Hukum dan HAM untuk mewakili Presiden membahas revisi Undang-Undang Pilkada khususnya yang setiap tahun akan dilaksanakan. (DID/ES)

Berita Terbaru