Pemerintah Isyaratkan Bentuk Unit Organisasi Non Eselon Pengelola Dana Lingkungan Hidup
Pemerintah mengisyaratkan akan membentuk organisasi non eselon untuk mengelola dana lingkungan hidup yang bersumber dari APBN, APBD, dan sumber dana lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Isyarat itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 77 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Dan Lingkungan Hidup, yang telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 17 September 2018 (tautan: Perpres Nomor 77 Tahun 2018).
Unit organisasi non eselon sebagaimana dimaksud dibentuk oleh Menteri Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, bunyi Pasal 8 ayat (2) Perpres tersebut.
Dalam mengelola dana lingkungan hidup sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, unit organisasi non eselon dapat menunjuk dan menetapkan Bank Kustodian sebagai trustee. Sedangkan fungsi Bank Kustodian dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dewan Pengarah
Menurut Perpres ini, dalam rangka memberikan arah kebijakan atas pelaksanaan tugas unit organisasi non eselon sebagaimana dimaksud, ditetapkan Komite Pengarah.
Komite Pengarah mempunyai tugas: a. menyusun kebijakan umum dalam pengelolaan dana lingkungan hidup; b. menyusun kebijakan teknis yang akan didanai, termasuk alokasi aset; dan c. melakukan evaluasi atas pelaksanaan kebijakan sebagaimana dimaksud, bunyi Pasal 10 ayat (2).
Komite Pengarah sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, terdiri atas: Ketua: Menko bidang Perekonomian; Wakil Ketua: Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan; 3. Anggota: 1. Menteri Keuangan; 2. Menteri Dalam Negeri; 3. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral; 4. Menteri Perhubungan; 5. Menteri Pertanian; 6. Menteri PPN/Kepala Bappenas; 7. Menteri Perindustrian; dan 8. Menteri Kelautan dan Perikanan.
Perpres ini juga menegaskan, Komite Pengarah dalam melaksanakan tugasnya dapat melibatkan kementerian/lembaga pemerintah non kementerian, pemerintah daerah, dan pihak lain yang terkait.
Dalam melaksanakan tugasnya Komite Pengarah dibantu oleh sekretariat yang keanggotaannya merupakan ex-officio pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, bunyi Pasal 10 ayat (5) Perpres ini.
Sebelumnya disebutkan, pengelolaan dana lingkungan hidup dilakukan melalui kegiatan: a. penghimpunan dana; b. pemupukan dana; dan c. penyaluran dana.
Penghimpunan dana sebagaimana dimaksud meliputi: a. Dana Penanggulangan Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup dna Pemulihan Lingkungan Hidup; dan b. Dana Amanah/Bantuan Konservasi.
Sedangkan pemupukan dana, menurut Perpres ini, dilakukan melalui: a. instrument perbankan; b.instrumen pasar modal; dan/atau instrumen keuangan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sedangkan penyaluran dana dapat dilakukan melalui: a. perdagangan karbon; b. pinjaman; c. subsidi; d. hibah; dan/atau mekanisme lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, bunyi Pasal 12 Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2018, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 18 September 2018. (Pusdatin/ES)