Pemerintah Jaga Defisit APBN 2025 di Bawah Tiga Persen
Pemerintah bersepakat untuk menjaga defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2025 berada di bawah tiga persen.
Hal tersebut diungkapkan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam keterangan pers, Jumat (05/04/2024), di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, usai mengikuti rapat yang dipimpin oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
“Disepakati komitmen untuk menjaga defisit di bawah tiga persen akan tetap dipegang agar disiplin dari APBN bisa terjaga. Dan itu juga untuk meningkatkan kualitas serta stabilitas sehingga pemerintahan baru bisa fokus untuk men-deliver program-program prioritasnya,” ujar Menkeu.
Menkeu mengatakan, fokus dari kebijakan fiskal 2025 adalah untuk mengakselerasi pertumbuhan ekonomi, meningkatkan well-being atau kesejahteraan, dan kemajuan antardaerah. Beberapa fokus seperti hilirisasi, transformasi hijau, pembangunan infrastruktur, sumber daya manusia (SDM) unggul, inklusivitas, dan reformasi birokrasi masih akan tetap dilakukan.
“Untuk berbagai program-program terutama di bidang sumber daya manusia, seperti pendidikan, kesehatan, dan perlindungan sosial, diyakinkan bahwa itu sudah mewadahi berbagai program-program yang menjadi prioritas dari pemerintah yang akan datang,” ujarnya.
Saat ini, imbuh Menkeu, pemerintah masih terus menajamkan berbagai desain maupun postur APBN 2025, namun tetap menjaga proses politik secara baik. Hal ini dilakukan agar tidak menimbulkan persoalan mengenai persepsi maupun legitimasi dari proses penyusunan APBN itu sendiri.
“Jadi APBN 2025 tetap akan kita susun, komunikasi dengan transisi pemerintahan baru juga akan dilakukan,” ucapnya.
Menkeu menyampaikan, komunikasi dengan pemerintahan baru juga akan dilakukan perihal program-program prioritas yang akan dilaksanakan tersebut.
“Komunikasi dengan transisi pemerintahan baru juga akan dilakukan, posturnya tetap melihat kepada program-program prioritas yang memang akan dilaksanakan oleh pemerintahan baru ini dan postur akan tetap menjaga yang disebut disiplin dan kebijakan fiskal yang hati-hati, termasuk defisit di bawah tiga persen,” pungkasnya. (FID/UN)