Pemerintah Kaji Pembebasan PBB Bagi Pensiunan Dan Warga Tidak Mampu

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 1 April 2015
Kategori: Berita
Dibaca: 44.613 Kali

Mendagri Tjahjo Kumolo dan Menteri Agraria Ferry M. Baldan menyampaikan hasil rapat terbatas, di kantor Presiden, Jakarta, Rabu (1/4)Rapat Terbatas (Ratas) Kabinet Kerja yang membahas Rencana Kebijakan Reformasi Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan Reformasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan dihadiri Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla, di kantor Presiden, Jakarta, Rabu (1/4) memutuskan, setuju untuk lebih menekankan prinsip keadilan dalam penentuan NJOP dan PBB.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, pihaknya setuju untuk menghindari penetapan NJOP oleh kepala daerah yang mungkin tidak wajar, atau semata-mata pendekatan kepala daerah yang hanya meningkatkan PBB dan NJOP untuk menambah pendapatan daerah.

“Jangan sampai dia punya rumah di Menteng, begitu pensiun dia tidak mampu membayar PBB sehingga rumah itu harus dijual. Jadi instrumen pengendali yang harus diusulkan oleh Pak Menteri Agraria tadi dibahas di dalam rapat tadi,” kata Tjahjo kepada wartawan seusai rapat terbatas.

Mendagri menegaskan, penetapan NJOP memang tidak harus menimbulkan perbedaan yang signifikan. Terhadap tanah-tanah kosong atau mangkrak yang sudah puluhan, Mendagri setujui diterapkan PBB Progresif. Mendagri setuju dengan kebijakan ini dalam rangka keberpihakan pada masyarakat kecil.

“Masyarakat yang memang tidak mampu ya tidak harus membayar PBB. Saya kira harus ada aturannya yang jelas. Kalau dia pensiunan, tidak punya penghasilan lain, ya harus dibebaskan atau diberi kemurahan,” tegas Tjahjo.

Kalau toh kebijakan tersebut mengakibat adanya pendapatan daerah yang hilang, menurut Mendagri, bisa diberikan kompensasi yang bisa diperhitungkan dari dana transfer maupun dana insentif daerah.

“Pada prinsipnya Bapak Presiden menekankan bahwa PBB itu harus ada, karena itu sumber pendapatan daerah, tapi pengenaannya harus adil. Jangan orang yang tidak mampu dikenakan bayar PBB, jangan ada main mata antara owner dengan notaris untuk meningkatkan atau mengurangi NJOP-nya,” terang Tjahjo.

Pembebasan

Sementara itu Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Ferry Mursidan Baldan menambahkan, karena PBB menjadi salah satu unsur kuat dalam pendapatan asli daerah maka pihaknya akan berkoordinasi dengan Mendagri dan Menkeu, agar tidak ada proses yang mengurangi potensi pendapatan asli daerah dari PBB.

Terkait model penerapan yang lebih adil, Ferry menjelaskan, selain pembebasan bagi masyarakat yang tidak mampu, bisa juga peringanan, bisa juga modelnya dihutangkan, sampai kemudian nanti ketika dia akan menjual, diperhitungkan ke belakang berapa PBB yang tertunggak.

“Pada dasarnya kami akan tetap menindaklanjuti supaya ini bisa menjadi sesuatu yang tetap menjaga PBB sebagai salah satu sumber penting dalam pendapatan asli daerah, dan kemudian masyarakat tidak menjadi terbebani pada hal yang berkaitan dengan keharusan membayar PBB,” kata Ferry.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN itu mengemukakan, pihaknya akan memformulasikan dengan tepat kebijakan itu. “Jika tidak perlu membuat undang-undang bisa kita lakukan dengan merubah PP yang ada. Tapi saya kira untuk kelanjutannya kita harus mengadakan rapat merumuskan dengan Mendagri, dan Menkeu,” tukasnya.

Rapat terbatas itu selain dihadiri oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla, juga dihadiri oleh Menko bidang Perekonomian Sofyan Djalil, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, Mendagri Tjahjo Kumolo, Menteri Tata Ruang dan Agraria/Kepala BPN Ferry Mursyidan Baldan, dan Sekretaris Kabinet (Seskab) Andi Widjajanto. (Humas Setkab/ES)

 

Berita Terbaru