Pemerintah Lanjutkan Kartu Prakerja 2023 dengan Skema Normal

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 6 Januari 2023
Kategori: Berita
Dibaca: 9.500 Kali

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto didampingi Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita dan Wakapolri Gatot Eddy Pramono memberikan keterangan pers, di Jakarta, Kamis (05/01/2023). (Foto: Humas Kemenko Perekonomian)

Pemerintah melanjutkan Program Kartu Prakerja pada tahun 2023 dengan skema normal. Program ini menargetkan capaian hingga satu juta penerima.

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangan pers secara virtual, Kamis (05/01/2022).

“Program Kartu Prakerja ini dilanjutkan di tahun 2023 dengan skema normal. Sekali lagi, skemanya bukan semi bansos [bantuan sosial] lagi tetapi skema normal, yang diatur dalam Perpres Nomor 113 Tahun 2022 dan pelaksanaannya oleh Permenko Perekonomian 17/2022,” ujar Airlangga.

Airlangga menyampaikan, pada tahap awal dialokasikan anggaran sebesar Rp2,67 triliun untuk mencapai target sebanyak 595 ribu orang. Sedangkan untuk sisa target sebesar 405 ribu orang, pemerintah akan mengajukan tambahan kebutuhan anggaran sebesar Rp1,7 triliun.

Sejumlah penyesuaian dilakukan sejalan dengan implementasi Program Kartu Prakerja dengan skema normal ini. Salah satunya pelaksanaan pelatihan yang dilakukan secara luring, daring, maupun bauran. Pelatihan luring akan dimulai di sepuluh provinsi, yaitu DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Sumatra Utara, Sulawesi Selatan, Bali, Nusa Tenggara Timur, dan Papua.

“Ini pelatihannya secara offline secara bertahap diawali di sepuluh provinsi dan ini pembukaan gelombang pertamanya dilakukan di triwulan I-2023. Untuk tahap pertama ini di beberapa daerah, adalah DKI Jakarta, Jabar, Jateng, Jatim, Kalbar, Sumut, Sulsel, Bali, NTT, dan Papua,” ujarnya.

Besaran bantuan yang akan diterima peserta juga mengalami penyesuaian yakni senilai Rp4,2 juta per individu, dengan rincian berupa bantuan biaya pelatihan sebesar Rp3,5 juta, insentif pascapelatihan Rp600 ribu yang diberikan sebanyak satu kali, serta insentif survei sebesar Rp100 ribu untuk dua kali pengisian survei. Selain itu, pemerintah juga meningkatkan batas minimal durasi pelatihan menjadi 15 jam.

Airlangga menegaskan, penerima bansos dari kementerian/lembaga lainnya, seperti Bantuan Subsidi Upah (BSU), Bantuan Pelaku Usaha Mikro (BPUM), dan Program Keluarga Harapan (PKH) diperbolehkan untuk menjadi peserta Kartu Prakerja yang berfokus pada peningkatan kompetensi kerja ini.

“Karena tidak lagi bersifat semi bansos, maka penerima bantuan seperti [Bantuan] Subsidi Upah, BPUM, dan PKH boleh menjadi peserta Kartu Prakerja karena itu untuk retraining dan reskilling bukan bansos lagi,” ujarnya.

Airlangga menyampaikan, implementasi skema normal ini akan menyasar sejumlah bidang pelatihan keterampilan tertentu yang paling dibutuhkan di masa kini dan mendatang. Pelatihan ini merujuk pada berbagai kajian mengenai pasar kerja mendatang dalam Indonesia’s Critical Occupation List, Indonesia’s Occupational Tasks and Skills, Studi World Economic Forum “Future Job Report”, serta Riset Indonesia Online Vacancy Outlook.

Pemerintah berharap agar berbagai lembaga pelatihan dapat berpartisipasi menjadi bagian dalam ekosistem Prakerja dengan mengikuti sejumlah asesmen dan seleksi yag telah ditentukan.

“Pemerintah juga mengajak partisipasi masyarakat dengan skema kemitraan yang merupakan [wujud] Public Private Partnership (PPP) di bidang pengembangan SDM di Indonesia,” tandasnya. (UN)

Berita Terbaru