Pemerintah Lanjutkan PPKM Luar Jawa-Bali Hingga 22 November 2021

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 8 November 2021
Kategori: Berita
Dibaca: 3.776 Kali

Seskab Pramono Anung mengikuti Ratas mengenai Evaluasi PPKM, Senin (08/11/2021). (Foto: Humas Setkab/Rahmat)

Dalam upaya untuk terus melakukan pengendalian terhadap pandemi COVID-19, pemerintah melanjutkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di luar Jawa dan Bali. Kebijakan ini berlaku efektif mulai tanggal 9 hingga 22 November 2021.

“Perpanjangan PPKM luar Jawa-Bali pada periode 9 November sampai dengan 22 November 2021 atau diperpanjang dua minggu,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Ekon) Airlangga Hartarto usai mengikuti Rapat Terbatas (Ratas) yang dipimpin oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengenai Evaluasi PPKM, Senin (08/11/2021).

Airlangga merinci, berdasarkan asesmen situasi pandemi mingguan, dari 27 provinsi di luar Jawa-Bali sudah tidak ada yang berada di level 4 dan level 3, 22 provinsi di level 2, serta 5 provinsi di level 1. Sedangkan untuk tingkat kabupaten/kota, jumlah daerah dengan asesmen level 1 meningkat menjadi 151 kabupaten (kab)/kota, level 2 sebanyak 231 kab/kota, level 3 tersisa 4 daerah, dan tidak ada daerah di level 4.

Kemudian berdasarkan cakupan vaksinasi, imbuh Menko Ekon, baru enam provinsi di luar Jawa-Bali yang memiliki capaian dosis pertama melebihi capaian nasional yang sebesar 60,11 persen.

“Dari segi vaksinasi, baru 6 provinsi yang di atas nasional, yaitu Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Kaltara, Kaltim, NTB, dan Sulut, sementara provinsi lain capaiannya di bawah nasional,” ujarnya.

Oleh karena itu, ujar Airlangga, untuk kriteria penetapan level PPKM pada periode kali ini selain berdasarkan level asesmen situasi pandemi juga ditambahkan capaian vaksinasi dosis pertama. Wilayah yang capaian vaksinasinya masih di bawah 50 persen akan dinaikkan satu level asesmen PPKM.

“Ada 156 kabupaten/kota asesmennya level 2, karena vaksinasinya di bawah 50 persen, sehingga dinaikkan menjadi level 3. Sehingga total [PPKM] level 3 ada 160 kabupaten/kota, kemudian di level 2 itu totalnya ada 175 kabupaten/kota, dan di level 1 ada 51 kabupaten/kota,” jelasnya.

Tingkat Penularan Rendah
Menko Ekon mengatakan, situation report Badan Kesehatan Dunia atau WHO per tanggal 3 November 2021 menunjukkan bahwa seluruh provinsi di Indonesia berada pada tingkat penularan (community transmission) di level 1 atau tingkat penularan rendah.

“Kalau kita lihat report dari Nikkei, Indonesia berada di dalam peringkat ke 41, naik peringkatnya dibandingkan yang lalu 54. Indonesia dengan peringkat ke 41 tersebut adalah [peringkat] tertinggi di ASEAN,” ungkapnya.

Kasus aktif nasional per 7 November sebesar 10.825 kasus atau 0,3 persen, di bawah rata-rata global yang sebesar 7,4 persen. Adapun kasus aktif di luar Jawa-Bali sebanyak 5.566 kasus atau 0,4 persen dari total kasus, turun 97,5 persen dari puncak kasus aktif luar Jawa-Bali pada 6 Agustus yang lalu.

“Konfirmasi harian sebesar 159 kasus dengan tren penurunan sebanyak 99,5 persen dari puncaknya di 6 Agustus yang lalu. Kasus aktif di luar Jawa-Bali sejumlah 51,42 persen dari total kasus nasional,” ujar Airlangga.

Secara spasial, tingkat kesembuhan atau recovery rate (RR) di Sumatra mencapai 96,13 persen, tingkat kematian atau case fatality rate (CFR) 3,57 persen, dan penurunan kasus aktif dibanding 9 Agustus mencapai 98,02 persen. Nusa Tenggara RR 97,41 persen, CFR  2,34 persen, dan penurunan kasus 98,23 persen.

Kalimantan dengan RR 96,55 persen, CFR 3,17 persen, dan penurunan kasus 97,90 persen. Sulawesi RR 97,10 persen, CFR 2,63 persen, dan penurun kasus 98,16 persen. Terakhir Maluku dan Papua RR 96,07 persen, CFR 1,75 persen, dan penurunan kasus sebesar 90,26 persen.

Realisasi PEN
Dalam keterangan persnya, Airlangga juga memaparkan mengenai realisasi Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang sampai dengan 5 November 2021 mencapai Rp456,35 triliun atau 61,3 persen dari pagu Rp744,77 triliun.

“Di Klaster Kesehatan sudah Rp126,65 triliun atau 58,9 persen, di [Klaster] Perlindungan Sosial sudah Rp132,49 triliun atau 72,4 persen, Klaster Prioritas Rp72,59 triliun atau 61,6 persen, [Klaster] Dukungan UMKM dan Korporasi Rp63,45 triliun atau 39,1 persen, dan [Klaster] Insentif Usaha sudah 97,4 persen atau Rp61,17 triliun,” jelasnya.

Menutup keterangan persnya, Menko Ekon menyampaikan bahwa perekonomian Indonesia terus melanjutkan tren pertumbuhan yang positif. Pemerintah tetap optimistis bahwa perekonomian hingga akhir tahun 2021 akan mencatatkan pertumbuhan di kisaran 3,7-4 persen (full year year on year).

“Kita lihat bahwa resiliensi perekonomian baik dari segi cadangan devisa, neraca perdagangan, dan juga IHSG dan nilai tukar yang walaupun fluktuatif  namun relatif stabil,” tandasnya.  (TGH/UN)

Berita Terbaru