Pemerintah Luncurkan Rencana Broadband Indonesia 2014-2019

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 23 September 2014
Kategori: Berita
Dibaca: 69.917 Kali
Pemerintah Luncurkan Rencana Broadband Indonesia 2014-2019

Pemerintah Luncurkan Rencana Broadband Indonesia 2014-2019

Dalam upaya menciptakan pembangunan dan pemanfaatan pitalebar atau broadbrand, yakni akses internet dengan jaminan konektivitas yang selalu tersambung, yang efektif dan efisien, pemerintah meluncurkan Rencana Pitalebar Indonesia 2014-2019 sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2014 yang ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 15 September 2014.

Menurut Perpres itu, Rencana  Pitalebar Indonesia (RPI) bertujuan untuk memberikan arah dan panduan strategis dalam percepatan dan perluasan pembangunan Pitalebar yang komprehensif dan terintegrasi di wilayah Indonesia untuk periode 2014-2019 dalam rangka pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJN) 2005-2015 dan Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011-2025.

“RPI berfungsi sebagai acuan bagi Menteri dan Pimpinan Lembaga Pemerintahan Non Kementerian (LPNK) untuk menetapkan kebijakan sektoral dan rencana tindak dalam rangka pelaksanaan percepatan dan pembangunan Pitalebar Indonesia pada bidang tugas masing-masing, yang termuat dalam dokumen perencanaan pembanunan,” bunyi Pasal 4 Perpres tersebut.

Melalui Perpres ini, Presiden menugaskan Kementerian, LPNK, dan Pemerintah daerah melakukan konsultasi dan koordinasi dengan Menteri  Perencanaan Pembangunan Nasional dalam menyusun kebijakan dan rencana tindak pembangunan Pitalebar di sektor dan daerah masing-masing.

Perpres ini juga menegaskan, bahwa prioritas pembangunan Pitalebar Indonesia difokuskan untuk mendukung 5 (lima) sektor, yaitu: a. e-Pemerintahan; b. e-Kesehatan; c. e-Pendidikan; d. e-Logistik; dan e. e-Pengadaan.

Target RPI

Lebih lanjut dalam lampiran Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2014 itu disebutkan, pembangunan Pitalebar dilakukan secara bertahap. Tahap Penguatan Konektivitas pada tahun 2010-2014, dilanjutkan dengan Tahap Pengembangan Inovasi yang sejalan dengan RPJMN 2015-2019 hingga akhirnya mencapai Tahap Transformasi yang sejalan dengan RPJMN 2020-2025.

Sasaran pembangunan Pitalebar Indonesia sampai dengan akhir tahun 2019 adalah untuk perkotaan, prasarana akses tetap Pitalebar mencapai tingkat penerasi sebesar 30% dari total populasi di perkotaan, 71% dari total rumah tangga dengan percepatan 20 Mbps, 10% dari total gedung dengan kecepatan 1 Gbps. Selain itu, sasaran sasaran akses bergerak Pitalebar dengan kecepatan 1 Mbps menjangkau seluruh populasi di perkotaan.

Sementara di tingkat perdesaan, prasarana akses tetap Pitalebar mencapai tingkat penetrasi sebesar 6% dari total populasi dan 49% dari total rumah tangga dengan kecepatan 0 Mbps.

Adapun dari sisi harga layanan, dengan adanya RPI diharapkan maksimal menjadi 5% dari rata-rata pendapatan per kapita per bulan.

Mengenai pendanaan untuk pelaksanaan RPI 2014-2019 ini, menurut lampiran Perpres tersebut, pemerintah dapat mengalokasikan dana untuk investasi penuh dan subsidi dengan memperhatikan ketersediaan APBN. Di ssi lain, pemerintah dapat memobilisir dana di luar pemerintah, baik melalui investasi swasta maupun skema kerjasama pemerintah dan swasta.

“Pendanaan pemerintah diberikan dengan memperhatikan: 1. Kondisi dan kapasitas keuangan negara; 2. Kemampuan pasar pada daerah sasaran; 3. Efektifitas, efisiensi, dan jaminan keberlanjutan; dan 4. Model bisnis yang inovatif,” bunyi lampiran Perpres tersebut.

(Pusdatin/ES)

Berita Terbaru