Pemerintah Naikkan Anggaran Perlindungan Sosial Jadi Rp 158,4 Triliun
Pada Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2017 beserta Nota Keuangannya, yang disampaikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Sidang Paripurna DPR RI, Selasa (16/8) lalu, pemerintah menyampaikan alokasi anggaran untuk fungsi perlindungan sosial direncanakan sebesar Rp158,479,3 triliun, atau naik 5,1 persen jika dibandingkan dengan alokasinya pada APBNP tahun 2016 sebesar Rp150,841,7 triliun.
Dalam Nota Keuangan RAPBN 2017 disebutkan, arah kebijakan perlindungan sosial pada tahun 2017 adalah: (1) meningkatkan perlindungan anak dari tindak kekerasan, eksploitasi, penelantaran, dan perlakuan salah lainnya, serta efektivitas kelembagaan perlindungan anak; (2) meningkatkan kualitas hidup dan peran perempuan di berbagai bidang pembangunan.
Selain itu: (3) meningkatkan perlindungan perempuan dari berbagai tindak kekerasan termasuk tindak pidana perdagangan orang (TPPO); (4) meningkatkan pelayanan dasar bagi masyarakat miskin dan rentan; dan (5) mendukung penyempurnaan dan pengembangan sistem perlindungan sosial yang komprehensif.
Adapun sasaran yang ingin dicapai antara lain: (1) melanjutkan pelaksanaan bantuan tunai bersyarat/Program Keluarga Harapan (PKH) kepada 6 juta Rumah Tangga Sasaran (RTS); (2) penyaluran subsidi pangan (Rastra) kepada 14.332.212 rumah tangga sasaran penerima manfaat (RTS PM) dan pengalihan sebagian subsidi Rastra menjadi bantuan pangan dengan mekanisme nontunai/voucher di 44 kota besar dengan target sasaran sebanyak 1.198.685 RTS PM; (3) meningkatnya jumlah penyandang disabilitas yang mendapat akses pemenuhan hak dasar (akte, NIK, KTP, alat bantu, kartu identitas penyandang disabilitas) dengan target sasaran 2.500 jiwa; dan (4) meningkatnya jumlah keluarga miskin yang memperoleh bantuan kelompok usaha ekonomi produktif di perdesaan sebanyak 53.600 KK dan perkotaan sebanyak 48.400 KK.
Terkait dengan pelaksanaan program-program perlindungan sosial, salah satu yang menjadi perhatian utama pemerintah adalah pelaksanaan program Rastra yang telah berjalan sejak tahun 1998. Dalam rangka perbaikan kualitas bantuan dan ketepatan target sasarannya, program Rastra yang sebelumnya diberikan dalam bentuk beras bersubsidi, secara bertahap akan disalurkan dalam bentuk bantuan langsung melalui mekanisme nontunai/voucherbantuan pangan.
Sebagai tahapan awal, penyaluran voucher bantuan pangan tersebut akan dilakukan di 44 kota besar, melanjutkan uji coba terbatas di wilayah terpilih di tahun 2016, untuk kemudian diperluas secara bertahap. Melalui skema tersebut, pelaksanaan dan penyaluran Rastra diharapkan bisa lebih terarah, tepat sasaran, dan penerima bantuan mempunyai fleksibilitas, baik kualitas maupun bentuk pangan yang diinginkan.