Pemerintah Pastikan Program Konversi ke Kompor Listrik Belum Diberlakukan Tahun Ini

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 23 September 2022
Kategori: Berita
Dibaca: 6.958 Kali

Menko Ekon Airlangga Hartarto didampingi Menteri ESDM Arifin Tasrif memberikan keterangan pers, Jumat (23/09/2022), di Jakarta. (Sumber: Tangkapan Layar)

Pemerintah memastikan bahwa program konversi kompor LPG 3 kilogram (kg) ke kompor listrik induksi tidak akan diberlakukan pada tahun 2022.

Hal tersebut ditegaskan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Ekon) Airlangga Hartarto dalam keterangan persnya, Jumat (23/09/2022).

“Dapat saya sampaikan bahwa pemerintah belum memutuskan, sekali lagi pemerintah belum memutuskan terkait program konversi kompor LPG 3 kilogram menjadi kompor listrik induksi,” ujar Airlangga yang didampingi oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif.

[Telah hadir Podkabs Episode 7: Gerak Cepat Mendag Zulhas Stabilkan Harga Bahan Pokok]

Airlangga mengungkapkan bahwa pemerintah terus memantau dan menghargai masukan dari masyarakat termasuk juga memonitor pemberitaan di media. Pemerintah juga telah melihat langsung kondisi di lapangan terkait dengan konversi dari kompor LPG 3 kilogram menjadi kompor listrik induksi.

“Dapat dipastikan bahwa program ini tidak akan diberlakukan di tahun 2022. Sampai saat ini pembahasan anggaran dengan DPR terkait dengan program tersebut belum dibicarakan dan tentunya belum disetujui,” imbuhnya.

Menko Ekon menjelaskan, program kompor listrik induksi saat ini masih merupakan uji coba atau prototipe sebanyak 2.000 unit dari rencana 300 ribu unit yang akan dilaksanakan di Bali dan di Solo, Jawa Tengah.

“Hasil dari uji coba ini akan dilakukan evaluasi dan perbaikan-perbaikan,” ujarnya.

Menutup pernyataannya, Airlangga menegaskan bahwa pemerintah akan memperhatikan kepentingan masyarakat dalam program konversi ini.

“Pemerintah akan menghitung dengan cermat segala biaya dan risiko, memperhatikan kepentingan masyarakat, serta menyosialisasikan kepada masyarakat sebelum program diberlakukan,” tandasnya. (TGH/UN)

Berita Terbaru