Pemerintah Perpanjang Pemberlakuan Mandatory Check di Pelabuhan Bakauheni Hingga 31 Mei 2021

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 24 Mei 2021
Kategori: Berita
Dibaca: 1.370 Kali

Ketua KPCPEN Airlangga Hartarto dan Ketua Satgas COVID-19 Doni Monardo sebelum memberikan keterangan pers usai mengikuti Rapat Terbatas mengenai Penanganan Pandemi COVID-19 yang dipimpin oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Senin (24/05/2021), di Jakarta. (Foto: Humas Setkab/Rahmat)

Pemerintah memperpanjang pemberlakuan mandatory check di Pelabuhan Bakauheni sampai dengan 31 Mei 2021 untuk mengendalikan mobilitas masyarakat sekaligus menekan laju penularan COVID-19 pada masa arus balik pasca libur Lebaran 2021.

Hal ini disampaikan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto selaku Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) usai mengikuti Rapat Terbatas mengenai Penanganan Pandemi COVID-19, Senin (24/05/2021), di Jakarta.

“Tadi dibahas dan diusulkan perpanjangan mandatory check dari Pelabuhan Bakauheni atau Sumatra, diperpanjang sampai dengan 31 Mei. Karena yang kembali ke Jakarta baru 59.967, sedangkan yang kemarin keluar dari Jawa masuk Sumatra lebih dari 400 ribu,” ujarnya.

Ketua KPCPEN mengungkapkan, dari hasil mandatory check yang diberlakukan di Pelabuhan Bakauheni ditemukan sebanyak 532 orang pelaku perjalanan yang hendak menyeberang dari Pulau Sumatra ke Pulau Jawa terkonfirmasi positif COVID-19 atau 0,89 persen dari total 59.967 orang yang diperiksa.

Sementara, random test COVID-19 dengan RT-Antigen yang dilakukan kepada para pelaku perjalanan dari sejumlah provinsi di Pulau Jawa menuju ke Jakarta di sejumlah titik penyekatan menunjukan  sebanyak 1.064 orang reaktif atau 0,6 persen dari total 156.162 orang.

“Diperiksa melalui RT-Antigen di titik penyekatan [sebanyak] 156.162 orang, yang kena COVID-19 0,6 persen atau 1.064 orang. Kemudian dengan GeNose, diperiksa 340.047, yang terkena positif 2 persen atau 6.925,” ujarnya.

Lebih lanjut Airlangga menyampaikan, dalam kurun waktu 4-5 minggu ke depan pemerintah akan terus memantau potensi lonjakan kasus COVID-19 pasca libur Lebaran. Berdasarkan data perkembangan kasus secara nasional per tanggal 23 Mei, terjadi sedikit peningkatan kasus aktif menjadi 5,2 persen, tingkat kesembuhan menurun menjadi 92 persen, sementara tingkat kematian berada di angka 2,8 persen. Meskipun relatif kecil, jumlah kasus harian nasional juga mengalami tren peningkatan yaitu di kisaran 5.000 kasus per hari, setelah sebelumnya berada di kisaran 3.800 – 4.000.

“Kita mesti memonitor 4-5 minggu ke depan. Walaupun dalam satu minggu ini kita juga melihat beberapa kasus ada kenaikan namun masih dalam taraf yang jauh lebih kecil dibandingkan sesudah Lebaran tahun kemarin,” ujarnya.

Selain itu, ujar Airlangga, pemerintah melalui kegiatan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM Mikro) terus memantau adanya sejumlah klaster baru. Klaster tersebut di antaranya klaster tarawih di Pati, Banyumas, Banyuwangi, dan Malang; klaster pemudik di Klaten, Cianjur, dan Garut; klaster halal bihalal di wilayah Cilangkap; pelaku perjalanan perumahan di Bogor; serta klaster Kapal MV Hilma Bulker di Cilacap. (DND/UN)

 

Berita Terbaru