Pemerintah Persiapkan Inpres Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi
Dalam rangka pencegahan dan pemberantasan korupsi, pemerintah saat ini tengah mendiskusikan rencana penyiapan Instruksi Presiden tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2015. Diskusi tersebut diselenggarakan oleh Staf Khusus Sekretaris Kabinet, di Gedung III Lantai 2, Komplek Kementerian Sekretariat Negara RI, Jakarta, Selasa (10/3) lalu.
Selain dihadiri oleh pejabat eselon I Sekretariat Kabinet, diskusi yang dipimpin Staf Khusus Sekretaris Kabinet, Teten Masduki, tersebut juga dihadiri sejumlah kalangan dari pemerintah, akademisi, praktisi maupun LSM, diantaranya perwakilan dari Kementerian Sekretariat Negara, Bappenas, BPKP, PPATK, Indonesia Corruption Watch (ICW), Transparancy International Indonesia (TII), dan Kemitraan.
Teten menyampaikan bahwa diskusi tersebut bertujuan untuk mendapatkan berbagai masukan terhadap draft Instruksi Presiden mengenai Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2015, yang sudah disiapkan oleh Bappenas.
Sebelumnya Menteri Sekretaris Negara RI, Pratikno menyampaikan, bahwa Presiden Jokowi mengharapkan lahirnya Inpres yang berbeda dari Inpres Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi pemerintah sebelumnya.
Dalam pembahasan, Inpres baru diharapkan dapat berfokus pada penyiapan instrumen pencegahan dalam program-program prioritas pemerintah, yaitu infrastruktur, maritim, sumber daya alam, dan pangan. Hal tersebut bertujuan untuk menutup peluang-peluang bagi oligarki untuk mengambil rente dari pengadaan-pengadaan di bidang infrastruktur, impor pangan, pengelolaan sumber daya alam maupun impor bahan bakar, kata Teten.
Peluang dan penyimpangan itulah, lanjut Teten, yang perlu ditutup agar memberikan dampak besar dalam pemberantasan korupsi.
Terkait dengan penegakan hukum, menurut Staf Khusus Sekretaris Kabinet itu, perlu dilakukan penguatan kapasitas kelembagaan Polri dan Kejaksaan, serta dukungan peningkatan kapasitas kelembagaan KPK.(Humas Setkab/ES)