Pemerintah Pusat dan Provinsi Kerja Sama Pulihkan Ekonomi di Masa Pandemi Covid-19

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 28 Juli 2020
Kategori: Berita
Dibaca: 2.645 Kali

Menkeu Saksikan acara penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta dan Provinsi Jawa Barat dengan PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) tentang Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional, di Jakarta, Senin (27/7). (Foto: Kemenkeu)

Pemerintah telah menetapkan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dengan berbagai kebijakan menyasar masyarakat secara luas untuk memulihkan ekonomi Indonesia yang mengikutsertakan peran pemerintah daerah.

Kebijakan terbaru yang menjadi bagian dalam program PEN adalah terkait pinjaman PEN Daerah dan Penempatan Dana di Bank Pembangunan Daerah (BPD). Pemerintah melalui APBN TA 2020 telah mengalokasikan total dana sebesar Rp695,2 Triliun, dan khusus dukungan untuk Pemerintah Daerah adalah sebesar Rp23,7 Triliun yang terdiri dari Dana Insentif Daerah (DID) Tambahan Pemulihan Ekonomi sebesar Rp5 Triliun, cadangan DAK Fisik sebesar Rp8,7 Triliun. Untuk penyediaan fasilitas Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) bagi Pemerintah Daerah adalah sebesar Rp10 triliun.

“Kami sudah melakukan kajian yang dilakukan oleh PT SMI dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK)) untuk provinsi dan daerah lain, yang mengalami pukulan yang sangat dalam seperti Jawa Timur, Jawa Tengah, Sumatera Barat, Sulawesi Selatan, Bali, Sumatera Utara, yang semuanya juga mengalami kondisi tertekan berat, terutama pariwisatanya yang merosot tajam, kegiatan perdagangan pariwisata, hotel, restoran mengalami penurunan yang sangat tajam. Kita ingin bekerja erat dengan Pemda untuk mengembalikan dan membangun kembali kegiatan ekonominya,” kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati saat acara penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta dan Provinsi Jawa Barat dengan PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) tentang Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional.

Pinjaman PEN Daerah
Pinjaman PEN Daerah dapat menjadi sumber alternatif dukungan pendanaan bagi daerah, khususnya bagi daerah-daerah yang memiliki kelayakan dan mengalami dampak Covid-19 yang relatif parah agar mampu membiayai berbagai belanja prioritas di daerah. Pemberian Pinjaman PEN Daerah oleh Pemerintah Pusat tersebut juga sejalan dengan arah kebijakan pembiayaan dalam APBN yakni adanya pengembangan pembiayaan kreatif dan inovatif untuk mendukung counter cyclical dan stabilisasi nasional, dengan tetap memperhatikan skema pendanaan dan pembiayaan existing di daerah.

“Yang hari ini kita lihat adalah yang dalam alokasi untuk mendukung pemerintah daerah. Karena memang Pemerintah Daerah yang paling depan dan mereka yang harus betul-betul memulihkan terutama dari kondisi kegiatan masyarakat yang sangat rumit dan juga dari sisi mengembalikan kegiatan ekonomi tanpa memperburuknya penyebaran Covid-19 itu tugas yang luar biasa sulit,” jelas Menkeu.

Terkait kebijakan pinjaman Pemda ini, ada beberapa relaksasi dalam pengaturan, antara lain bunga pinjaman yang murah, jangka waktu pinjaman paling lama 10 tahun dan dapat dituangkan dalam APBD/Perubahan APBD dan/atau Peraturan Kepala Daerah mengenai perubahan rincian APBD mendahului Perubahan APBD. Adapun pada pelaksanaannya, Pinjaman PEN Daerah dikelola oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dan dilaksanakan melalui PT SMI (Persero) sebagai Special Mission Vehicle (SMV) di bawah Kementerian Keuangan.

Selain dana APBN sebesar Rp10 triliun tersebut, PT SMI juga akan menyediakan pinjaman kepada daerah dalam rangka mendukung Program PEN sebesar Rp5 triliun. Dana tersebut adalah di luar pembiayaan regular kepada daerah yang selama ini juga dilakukan oleh PT SMI sampai dengan tahun 2020, serta di luar Program PEN, yang totalnya tidak kurang dari Rp15 triliun. Sebagai bentuk dukungan atas insiatif tersebut, Pemerintah akan memberikan subsidi bunga atas pinjaman daerah yang diberikan oleh PT SMI (Persero) tersebut. Hal ini dilakukan agar pemberian Pinjaman PEN Daerah harus dapat dilaksanakan secara cepat dan tepat dengan tetap menjaga governance pelaksanaan pinjaman.

Apresiasi Pemprov DKI Jakarta dan Jawa Barat

Provinsi DKI Jakarta dan Provinsi Jawa Barat merupakan Pemda pertama yang memanfaatkan Pinjaman PEN Daerah ini. Perjanjian tersebut sebagai bentuk dukungan atas usulan kebutuhan pembiayaan penanganan Covid-19 dan pemulihan kegiatan ekonomi di DKI sebesar Rp12,5 triliun dan Jawa Barat sebesar Rp4 triliun. Untuk DKI Jakarta, naiknya defisit disebabkan oleh turunnya PAD dan adanya realokasi dan refocusing anggaran untuk penanganan Covid-19. Melalui pinjaman daerah, Pemprov DKI mengajukan usulan pinjaman yaitu sebesar Rp4,5 triliun (tahun 2020) dan Rp8 triliun (tahun 2021). Anggaran tersebut akan digunakan untuk membiayai pembangunan infrastruktur yang terkendala dana, utamanya sektor pelayanan air minum, pengendalian banjir, pengolahan sampah, transportasi, pariwisata, dan olahraga.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyampaikan apresiasinya kepada Kementerian Keuangan dan PT SMI atas telah dilakukannya penandatanganan perjanjian kerjasama antara pemerintah daerah dengan PT SMI.

“Terima kasih kepada Ibu Menteri, kemudian juga seluruh jajaran Kementerian Keuangan dan PT SMI karena ini pertama kalinya kami mendapatkan pinjaman lewat SMI. Jadi, ada beberapa sektor yang nanti akan dibantu untuk pendanaan kesatu pengendalian banjir, kedua peningkatan layanan air minum, ketiga pengelolaan sampah, keempat peningkatan infrastruktur transportasi, kelima peningkatan infrastruktur pariwisata dan kebudayaan dan juga olahraga. Jadi, Jakarta memiliki porsi yang cukup besar dalam perekonomian Indonesia karena itu bila kita bisa mempercepat pemulihan di Jakarta akan berdampak nasional,” ungkap Gubernur DKI Jakarta.

Sementara itu, Pemprov Jawa Barat mengajukan pinjaman sebesar Rp1,904 triliun (tahun 2020) dan Rp2,098 triliun (tahun 2021). Anggaran tersebut akan digunakan untuk membiayai pembangunan infrastruktur seperti Infrastruktur Sosial (Rumah Sakit, Puskesmas, Fasilitas Kesehatan); Infrastruktur Logistik (Jalan/Jembatan Provinsi dan Kabupaten atau Kota); Perumahan MBR (Pembangunan Rumah Masyarakat Berpenghasilan Rendah/Rutilahu); Penataan Kawasan Khusus (Alun-alun, Destinasi Wisata, Creative Center), serta Infrastruktur Lingkungan (Irigasi & Drainase).

Senada dengan Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil juga menyampaikan hal yang sama serta tujuan yang akan dicapai dengan diterimanya pinjaman daerah.

“Kami ingin menyampaikan rasa terima kasih kami kepada Menteri Keuangan beserta jajarannya, PT SMI, karena Jawa Barat hari ini mendapat tiga bantuan luar biasa. Satu pinjaman daerah, yang kedua adalah VGF untuk sebuah kegiatan yang ditunggu-tunggu oleh nasional yaitu waste to energy yang memang harus menjadi sebuah lompatan dalam pengelolaan lingkungan dan persampahan di Indonesia. Ketiga adalah penempatan dana pemerintah untuk pemulihan ekonomi di bank terbaik kami yaitu Bank BJB. Tiga instrumen ini insyallah, kita bisa gerakkan secepatnya dalam sisa 6 bulan ini khususnya untuk tahun 2020, karena hasil kajian kami Bu Menteri, kami ini antara minus 2% atau bisa positif 2,3%. Maka, kami akan kerja keras supaya mengejar yang 2,3 persen positif itu. Karena kalau Jawa Barat terkerek, tentunya nasional ikut terbawa naik dengan populasi kami yang sangat besar,” tukas Gubernur Jawa Barat.

Di kesempatan yang sama, Pemerintah juga melakukan penandatanganan MoU penempatan dana di BPD yang diwakili oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan Andin Hadiyanto bersama perwakilan 4 BPD yang terpilih sebagai Bank Umum Mitra dalam Penempatan Uang Negara. Penandatangan ini merupakan kelanjutan dari program penempatan uang negara yang telah dilakukan kepada Bank Himbara pada tahap 1. Ke-empat BPD tersebut adalah BPD DKI Jakarta, BPD Jawa Barat dan Banten, BPD Sulawesi Utara dan Gorontalo, serta BPD Jawa Tengah. Saat ini, beberapa BPD lainnya sedang dalam tahap kajian.

Dalam acara ini, turut menyaksikan juga melalui virtual Menko Marves Luhut B. Pandjaitan, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri BUMN Erick Thohir, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, serta Direksi PT SMI dan 4 Direksi BPD. (Kemenkeu/EN)

Berita Terbaru