Pemerintah Putuskan Revisi UU Terorisme

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 21 Januari 2016
Kategori: Berita
Dibaca: 38.988 Kali
Seskab berbincang dengan Menkumham seusai rapat terbatas di Kantor Presiden, jakarta (21/1). (Foto:Humas/Rahmat)

Seskab berbincang dengan Menkumham seusai rapat terbatas di Kantor Presiden, jakarta (21/1). (Foto:Humas/Rahmat)

Pemerintah telah memutuskan untuk melakukan revisi terhadap Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Keputusan ini diambil pada rapat terbatas (ratas)  tentang program pencegahan terorisme dan deradikalisasi,  di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (21/1) sore.

Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung mengatakan, keputusan untuk melakukan revisi terhadap Undang-Undang Terorisme itu dipilih di antara dua alternatif lain, yaitu menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) atau membuat rancangan undang-undang baru

“Setelah mendengarkan berbagai pendapat dan masukan pada ratas tadi, Presiden memberikan arahan kepada Menko Bidang Polhukam, Menkumham, Kapolri, BIN, BNPT, untuk melakukan revisi terhadap undang-undang tersebut,” kata Pramono kepada wartawan seusai rapat terbatas, di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (21/1) petang.

Menurut Seskab, Presiden meminta Menko Bidang Polhukam dan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) untuk mengoordinasikan, karena kebutuhan atas hal tersebut, dengan berbagai pertimbangan diperlukan untuk pemerintah untuk saat ini. Tetapi tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah, dan juga mengedepankan pendekatan hak asasi manusia.

Dalam pikiran yang berkembang dalam diskusi tadi, menurut Seskab, sebenarnya persoalan deradikalisasi itu juga tidak lepas dari berbagai hal yang tumbuh di masyarakat yang berkaitan dengan ideologi, berkaitan dengan kekerasan, berkaitan dengan pendidikan, berkaitan dengan ketimpangan dan kesenjangan, maka faktor-faktor itulah yang kemudian menjadi pertimbangan pemerintah di dalam mengambil sikap nantinya.

“Diharapkan dalam masa sidang ini, atau paling lama masa sidang berikutnya, hal ini bisa diselesaikan,” kata Pramono.

Pemerintah, lanjut Seskab, meyakini bahwa apa yang menjadi pilihan, dan juga apa yang sudah berlaku, berlangsung saat ini sebenarnya relatif sudah berjalan cukup baik. Hanya saja karena adanya perkembangan ekstremisme, dan radikalisme dunia, yang mengharuskan pemerintah melakukan perubahan tersebut.

Tutup Laman

Dalam ratas sore tadi, menurut Seskab, Presiden juga meminta kepada Menkominfo untuk menutup laman atau akun-akun yang menyebarkan paham-paham radikalisme. Karena dari berbagai laporan yang ada, baik dari Kapolri, Panglima TNI, BIN, dan dari BNPT salah satu sumber radikalisme selain ajaran yang disampaikan secara langsung, ternyata sekarang ini tumbuh di lapas.

“Makanya tadi Presiden meminta kepada Menkumham untuk menertibkan lapas-lapas yang ada, supaya tidak menjadi tempat/sarang tumbuhnya radikalisme,” kata Pram.

(DND/FID/ES)

Berita Terbaru