Pemerintah Ratifikasi Perjanjian Transportasi Laut Negara Anggota Asean Pemerintah RRT
Dengan pertimbangan bahwa pada 2 November 2007, di Singapura, Pemerintah RI telah menandatangani Agreement of Maritime Transport between the Goverments of the Member Countries of ASEAN and the Goverment of the Peoples Republic of China (Persetujuan Transportasi Laut antara negara-negara ASEAN dan Pemerintah RRT), Presiden Joko Widodo pada tanggal 14 Maret 2016 telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 23 Tahun 2016 tentang Pengesahan Agreement of Maritime Transport between the Goverments of the Member Countries of ASEAN and the Goverment of the Peoples Republic of China itu,
Peratuan Presiden ini mulai berlaku pada tangal diundangkan, bunyi Pasal 3 Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2016 yang diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Hukum dan HAM) pada tanggal 16 Maret 2016 itu.
Fasilitasi dan Kerjasama
Dalam agreement yang ditulis dalam bahasa Inggris dan terjemahan dalam bahasa Indonesia, yang menjadi bagian dari lampiran Perpres itu disebutkan, bahwa negara-negara ASEAN dan pemimpin negara RRT meyakini bahwa kerjasama di bidang transportasi laut akan memberikan manfaat bagi pengembangan hubungan perdagangan dan ekonomi antara negara-negara ASEAN dan Tiongkok.
Karena itu, negara-negara ASEAN dan Tiongkok berkeinginan yang sama untuk saling bekerja sama dan berkomunikasi lebih lanjut, dan membangun sistem kerangka kerja transportasi laut regional yang bertujuan untuk meningkatkan fasilitasi transportasi laut.
Adapun hal-hal yang disetujui adalah untuk memberikan fasilitasi dan kerja sama dalam meningkatkan kondisi-kondisi di mana transportasi laut barang dan penumpang yang dilakukan baik antara pelabuhan Para Pihak, maupun antara pelabuhan Para Pihak dan pelabuhan negara-negara ketiga, untuk memberikan manfaat bagi pelaku ekonomi dari Para Pihak.
Para Pihak harus menahan diri dari setiap tindakan yang mungkin merugikan partisipasi terbatas perusahaan pelayaran Para Pihak di bidang transportasi laut baik antara Para Pihak maupun antara Para Pihak dan negara-negara ketiga, bunyi Pasal 1 Agreement itu.
Sementara ruang lingkup kerjasama meliputi:
- Persetujuan ini berlaku untuk transportasi laut internasional barang dan penumpang antara pelabuhan Negara-Negara Anggota ASEAN dan Tiongkok.
- Persetujuan ini wajib tidak berlaku untuk transportasi laut domestik antara pelabuhan-pelabuhan di dalam wilayah perairan Negara Anggota ASEAN atau antara pelabuhan-pelabuhan di Tiongkok.
- Persetujuan ini wajib tidak mempengaruhi penerapan persetujuan bilateral yang ditandatangani antara Negara-Negara Anggota ASEAN dan Tiongkok untuk hal-hal yang berada di luar lingkup Persetujuan ini.
- Persetujuan ini wajib tidak mempengaruhi hak dari kapal-kapal pihak ketiga untuk ikut serta dalam transportasi barang dan penumpang antara pelabuhan-pelabuhan Para Pihak atau antara pelabuhan-pelabuhan dari salah satu Pihak dan pihak ketiga.
Menurut lampira Perpres tersebut, masing-masing Pihak wajib menjamin kapal, awak kapal, penumpang, dan barang di atas kapal dari Pihak lain dengan perlakuan yang sama dengan yang diberikan pada kapal negara ketiga dalam hal: a. akses ke pelabuhan yang terbuka untuk lalu lintas laut internasional; b. di pelabuhan dan berlayar dari pelabuhan tersebut; c. penggunaan fasilitas pelabuhan untuk angkutan barang dan penumpang serta akses ke layanan dan fasilitas lain yang tersedia di pelabuhan; dan d. pungutan bea dan biaya jasa kepelabuhanan.
(Pusdatin/ES)