Pemerintah Resmi Ajukan RUU Cipta Kerja ke DPR RI

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 13 Februari 2020
Kategori: Berita
Dibaca: 1.262 Kali

Menko Perekonomian menyerahkan RUU Cipta Kerja kepada Ketua DPR RI di Gedung DPR/MPR RI, Provinsi DKI Jakarta, Rabu (12/2).

Pemerintah secara resmi menyerahkan Surat Presiden (Supres), Draft dan Naskah Akademik RUU Cipta Kerja (Ciptaker) kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), pada Rabu (12/2), di Gedung Nusantara III, Komplek DPR Senayan, Provinsi DKI Jakarta.

Dalam kesempatan ini, Pemerintah diwakili oleh Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna Laoly, dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar. Draf tersebut diterima oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Puan Maharani, Wakil Ketua DPR Rahmat Gobel dan Azis Syamsuddin.

Menko Perekonomian mengungkapkan alasan baru diserahkannya draft saat ini adalah karena menyesuaikan waktu antara pemerintah dan DPR. “Semuanya sudah dilengkapi. Tentunya pemerintah menyerahkan kepada DPR untuk diproses dengan mekanisme yang ada,” katanya.

Setelah itu, tutur Menko Airlangga, akan dilakukan sosialisasi ke seluruh daerah di Indonesia. Hal ini akan dilakukan bersama pemerintah dan anggota DPR yang akan terlibat pembahasan.

“Diharapkan seluruh masyarakat akan mengetahui apa yang akan dibahas, diputuskan dan dampaknya bagi perekonomian nasional. Isinya murni untuk menciptakan lapangan kerja, karena dengan situasi global, baik karena terjadinya wabah virus corona, salah satu solusi menciptakan lapangan kerja adalah mentransformasi struktural ekonomi, yang seluruhnya ada dalam RUU Ciptaker ini,” tuturnya.

Menurut Menko Airlangga, draft resmi adalah hanya yang diserahkan kepada DPR, sehingga jangan sampai ada spekulasi lebih jauh tentang isi-isi pasal. “Tidak ada versi lain di luar itu,” tegasnya.

Ke depannya, draft tersebut akan dibahas dalam rapat-rapat di DPR dan akan melibatkan 7 komisi.

Ketua DPR Puan Maharani menjelaskan, RUU Ciptaker ini terdiri atas 15 bab dan 174 pasal, dengan menggunakan metode Omnibus Law yang berdampak terhadap 79 Undang-Undang (UU).

Puan mengakui bahwa DPR baru menerima draft-nya saja, namun masih belum tahu isi lengkapnya. “Ini akan melibatkan kurang lebih 7 (tujuh) komisi. Ini akan saya jalankan sesuai (mekanisme) yang ada di DPR, melalui Baleg atau pansus, untuk membahas 11 klaster,” paparnya.

Ketua DPR juga mengingatkan bahwa jangan sampai belum dibahasnya draft RUU Ciptaker ini malah akan memunculkan prasangka dan kecurigaan lain.

“Sebelumnya Menkeu sudah mengirimkan draft RUU Perpajakan. Ini rencananya masih akan dibahas di DPR, yaitu Komisi XI. Tetapi, ini belum menjadi suatu keputusan final, karena masih akan dibicarakan di tingkatan rapat pimpinan (rapim) semua fraksi DPR,” ujarnya. (Humas Kemenko Perekonomian/EN)

Berita Terbaru