Pemerintah Resmi Bentuk Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup
Sesuai amanat Peraturan Pemerintah No. 46 tahun 2017 tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup dan Peraturan Presiden No. 77 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup, pemerintah secara resmi telah membentuk Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) di Jakarta, Rabu (9/10) ini.
Badan yang dijadwalkan mulai beroperasi tanggal 1 Januari 2020 ini akan menjadi pengelola dana-dana terkait bidang kehutanan, energi dan sumber daya mineral, perdagangan karbon, jasa lingkungan, industri, transportasi, pertanian, kelautan dan perikanan, dan bidang lainnya terkait lingkungan hidup.
Sebelumnya, anggaran tersebut tersebar di beberapa Kementerian dan Lembaga (K/L) dengan beragam program yang tersebar pula di beberapa K/L yang berbeda.
“Badan ini merupakan Badan Layanan Umum (BLU) di bawah Kementerian Keuangan yang pengelolaannya dilakukan secara profesional, dan melibatkan berbagai kementerian/lembaga lintas sektor untuk dapat dimanfaatkan oleh seluruh lapisan masyarakat,” kata Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Darmin Nasution dalam sambutannya pada peluncuran BPDLH, di kompleks kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (9/10).
Dirancang untuk mampu mendorong pembiayaan di bidang lingkungan hidup, menurut Darmin, Badan ini diharapkan dapat memastikan keberlangsungan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
“Badan ini diarahkan dapat menerapkan prinsip-prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dananya, serta memiliki standar tata kelola internasional,” ujar Darmin.
Menurut Darmin, selama ini pemerintah telah mengelola berbagai sumber pendanaan yang mendukung pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup, baik yang bersumber dari dana dalam negeri maupun luar negeri. Namun, dukungan pendanaan yang ada belum secara optimal mencapai target yang diharapkan.
Menko Perekonomian berharap, BPDLH dapat bekerjasama dengan berbagai pihak dan mitra pembangunan serta mengembangkan diri dan berinovasi untuk menggali sumber-sumber pendanaan dalam membiayai kegiatan-kegiatan yang dimandatkan.
Langkah Konkret Pengendalian
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar menambahkan, pembentukan badan ini merupakan langkah konkret Indonesia untuk melengkapi upaya pengendalian dan penanganan perubahan iklim.
“Langkah kita dalam implementasi The Paris Agreement semakin konkret. BPDLH atau yang saya sebut juga LH Fund ini diharapkan memberikan ruang dan positioning yang sistematis dalam pengendalian dan penanganan perubahan iklim,” terang Siti Nurbaya Bakar.
Sementara Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan bahwa pihaknya akan terus mendukung pelaksanaan BPDLH dengan tata kelola yang baik dan efisiensi yang maksimal.
Sebagai informasi, Menko Perekonomian merupakan Ketua Komite Pengarah, dengan anggota-anggota nya terdiri dari Menteri LHK (sebagai Wakil Ketua), Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Menteri Perhubungan, Menteri Pertanian, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Menteri PPN/Kepala Bappenas), Menteri Perindustrian, dan Menteri Kelautan dan Perikanan.
Acara peluncuran ini diawali dengan Rapat Komite Pengarah BPDLH. Menteri LHK menjelaskan proses transisi dari BLU Pusat Pembiayaan Pembangunan Hutan (P3H) ke BPDLH, serta indikasi program/kegiatan yang dapat dibiayai oleh BPDLH. (Humas Kemenko Perekonomian/ES)