Pemerintah Revisi SKB 3 Menteri terkait Penambahan 4 Hari Cuti Bersama Tahun 2020

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 9 Maret 2020
Kategori: Berita
Dibaca: 48.250 Kali

Pemerintah melakukan revisi Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri (Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi) tentang Hari Libur dan Cuti Bersama tahun 2020 terkait penambahan 4 (empat) hari untuk cuti bersama pada tahun 2020.

“Dalam rangka meningkatkan laju pertumbuhan ekonomi dan pengaturan laju lalu lintas pasca Hari Raya Idulfitri 1441 serta memberikan pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta,” bunyi SKB yang ditandatangani 9 Maret 2020 ini.

Penambahan 4 (empat) hari libur tersebut, sesuai SKB 3 Menteri, adalah 28 dan 29 Mei, 21 Agustus, serta 30 Oktober 2020.

Berikut daftar lengkap Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2020 yang telah ditetapkan per hari ini berdasarkan SKB 3 Menteri:

Libur Nasional

1. 1 Januari, Tahun Baru 2020 Masehi.

2. 25 Januari, Tahun Baru Imlek 2571 Kongzili.

3. 22 Maret, Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW.

4. 25 Maret, Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1942.

5. 10 April, Wafat Isa Al Masih.

6. 1 Mei, Hari Buruh Internasional.

7. 7 Mei, Hari Raya Waisak 2564.

8. 21 Mei, Kenaikan Isa Al Masih.

9. 24-25 Mei, Hari Raya Idul Fitri 1441 H.

10. 1 Juni, Hari Lahir Pancasila.

11. 31 Juli, Hari Raya Idul Adha 1441 H.

12. 17 Agustus, Hari Kemerdekaan RI.

13. 20 Agustus, Tahun Baru Islam 1442 H.

14. 29 Oktober, Maulid Nabi Muhammad SAW 15. 25 Desember, Hari Raya Natal.

Perubahan Cuti Bersama

1. Sebelumnya Tanggal 22, 26 dan 27 Mei (Hari Jumat, Selasa dan Rabu), Cuti bersama untuk Hari Raya Idul Fitri menjadi 22, 26, 27, 28, dan 29 Mei.

2. Hari Jumat, 21 Agustus, Tahun Baru Islam 1442 Hijriah.

3. Hari Jumat, 30 Oktober, Maulid Nabi Besar Muhammad SAW.

4. Tanggal 24 Desember (Hari Kamis), Cuti Bersama untuk Hari Raya Natal.  (EN)

Berita Terbaru